Pertunjukan wayang kulit merupakan pertunjukan wayang yang sudah dikenal secara turun temurun dari satu generasi ke generasi lainnya dan telah ada sejak ± 1500 SM. Pertunjukan wayang juga menjadi salah satu mata pencaharian bagi sebagian orang terutama dalang. Namun semenjak terjadi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan berlakunya ketentuan mengenai PSBB, segala pertunjukan langsung beralih menjadi pertunjukan secara virtual dan salah satunya melalui Youtube. Hal tersebut berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pertunjukan wayang itu sendiri dan kepada para seniman pertunjukan wayang terutama dalang. Salah satu dampaknya adalah mengenai kejelasan kedudukan pertunjukan wayang dan kedudukan dalang dalam pertunjukan wayang yang dilakukan secara virtual melalui Youtube berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan penjelasan tersebut, terdapat tiga rumusan masalah antara lain (1) apakah pertunjukan wayang yang dilindungi dalam UUHC termasuk ke dalam ekspresi budaya tradisional atau ciptaan?; (2) bagaimana kedudukan dalang dalam UUHC?; dan (3) apa saja tindakan yang dapat dilakukan oleh dalang jika terjadi pelanggaran hak cipta atas video pertunjukan wayang kulit miliknya didasarkan pada ketentuan Youtube dan dibandingkan dengan UUHC? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, dan pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan cara penelitian kepustakaan. Pertunjukan wayang dalam UUHC termasuk ke dalam EBT maupun ciptaan. Pertunjukan wayang sebagai salah satu EBT dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf d, dan sebagai ciptaan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e. Kemudian mengenai kedudukan dalang dalam UUHC, tergantung kepada kedudukan pertunjukan wayang itu sendiri. Apabila pertunjukan wayang termasuk EBT maka dalang berkedudukan sebagai pelaku pertunjukan. Namun apabila pertunjukan wayang termasuk ciptaan maka dalang berkedudukan sebagai pencipta, pemegang hak cipta, maupun pelaku pertunjukan. Terakhir, mengenai tindakan yang dapat dilakukan oleh dalang apabila terjadi pelanggaran hak cipta atas video pertunjukan wayang kulit yang didasarkan pada ketentuan Youtube yang dibandingkan dengan UUHC. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh dalang adalah mendapatkan content ID, melakukan monetisasi, mengisi formulir web untuk penghapusan karena pelanggaran hak cipta
The leather shadow puppet show has been known for generations and has existed since ± 1500 BC. Puppet shows are also a source of livelihood for some people, especially the master puppeteer or known as dalang. However, since the Covid-19 pandemic in 2020 and the enactment of the provisions regarding PSBB, all live performances turned into virtual shows via Youtube. That brings impacts both directly and indirectly on the shadow puppet show itself and the artists, especially the puppeteers. One of the impacts is about the puppet show’s standing and puppeteer’s standing in the virtual puppet show via Youtube based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Based on this explanation, there are three matters such as, (1) are the shadow puppet shows defined as traditional cultural expressions or works under Copyright Law?; (2) how is the puppeteer’s standing based on Copyright Law?; and (3) what kind of actions can be taken by the puppeteer if there is a copyright infringement on his leather shadow puppet performance video based on the provisions of Youtube and compared to Copyright Law? This research uses normative legal methods, uses primary and secondary legal materials, and data collection in this study is using library research. In Copyright Law, shadow puppet shows are defined as TCE and also as works. Puppet show as one of the TCE is defined in the Explanation of Article 38 paragraph (1) letter d, and as works in Article 40 paragraph (1) letter e. Then regarding the puppeteer’s standing in Copyright Law, it depends on the position of the shadow puppet show itself. If the shadow puppet show is part of TCE then the puppeteer is the performer of the show. However, if the puppet show is defined as work then the puppeteer is the creator, the copyright holder, and the performer. Finally, regarding the actions that can be taken by the puppeteer in case, there is any copyright infringement on the video of their performance based on the provisions of Youtube compared to Copyright Law. The actions that can be taken by the puppeteer are getting a content ID, monetizing, and filling out web forms for removal due to copyright infringement.