Aset kripto sekarang diakui sebagai komoditas di bursa berjangka, dan dalam menciptakan sistem untuk memungkinkan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas telah memberikan pedoman tertentu bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa perdagangan dapat dilakukan tanpa masalah. Salah satu syaratnya adalah adanya asuransi bagi pihak yang menyimpan aset kripto secara online, yaitu pihak penyimpanan dan pedagang. Namun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tidak memberikan spesifikasi mengenai asuransi aset kripto, yang berarti bahwa perusahaan asuransi harus membuat asuransi aset kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan yang mengatur perasuransian. Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana asuransi aset kripto akan diatur, serta bagaimana implementasinya, dengan menilai undang-undang asuransi yang ada serta penerapan asuransi aset kripto di Amerika Serikat, Britania Raya dan Kanada. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif karena sebagian besar akan didasarkan pada doktrin, undang-undang yang ada dan dokumen hukum lainnya. Melalui penelitian ini, penulis telah mencapai kesimpulan bahwa asuransi aset kripto dimungkinkan dan akan diklasifikasikan sebagai asuransi properti. Sebelum dipasarkan, produk asuransi itu sendiri harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2015 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Laporan Produk Asuransi Bagi Perusahaan Perasuransian.
Crypto asset is now recognized as a commodity in futures exchange, and in creating a system to enable the trade of crypto assets, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency has provided certain guidelines for the parties involved to ensure that the trade can be conducted without any issues. One of the requirements is insurance for parties that holds crypto assets in an online wallet, namely depositories and merchants. However, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency does not provide specifications regarding crypto asset insurance, which meant that an insurance company should create a crypto asset insurance in accordance with existing laws and regulations, which are the Indonesian Commercial Code, Law Number 40 of the Year 2014 regarding Insurance, as well as Financial Services Authority Regulations since they are the body which regulates insurance. Thus, this writing aims to find out how crypto asset insurance would be regulated, as well as how will it be implemented, by assessing existing laws and crypto asset insurance in the United States, the United Kingdom, and Canada. This thesis uses normative legal research since the research will be largely based on doctrine, existing laws and other legal documents. Through this research, the author has reached the conclusion that crypto asset insurance is possible and will be classified as property insurance. Prior to being sold, the insurance product itself should have fulfilled the requirements set by Financial Services Authority Regulation Number 23 of the Year 2015 and Financial Services Authority Circular Letter Number 13 of the Year 2016 regarding Insurance Product Report for Insurance Companies.