UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tinjauan Hukum Terhadap Risiko Kredit Dalam Skema Perjanjian Kredit Sindikasi Pada Perbankan Akibat Pandemi Covid-19 (Studi Kasus pada Bank BNI Jakarta Pusat) = Legal Review Concerning Credit Risk in Syndicated Loan Agreement Scheme at Bank Due to Pandemic of Covid-19 (Case Study at Bank BNI Jakarta Pusat)

Alldino Yoga Debina; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Yunus Husein, examiner; Tirtawening, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)

 Abstrak

Kredit sindikasi adalah pinjaman yang diberikan oleh lebih dari satu kreditur yang bertujuan untuk memberi kredit pada suatu perusahaan yang memerlukan kredit dalam rangka pembiayaan terhadap suatu proyek. Namun, pada akhir tahun 2019 dunia digemparkan dengan kemunculan varian virus baru yaitu Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada perekonomian dunia, salah satunya Indonesia yang turut terdampak secara langsung dan tidak langsung mengenai stabilitas sistem keuangan dan kinerjanya, sehingga menyebabkan dinamika kredit perbankan menjadi macet. Permasalahan kredit sindikasi adalah permasalahan yang serius, hal ini karena kredit sindikasi merupakan kredit dalam skala dana yang besar dan terdiri dari beberapa bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai: (i) Tindakan yang dilakukan perbankan untuk memitigasi risiko kredit yang terjadi dalam skema pemberian kredit sindikasi pada masa pandemi COVID-19; dan (ii) Upaya yang dilakukan Bank BNI untuk menyelamatkan kredit sindikasi yang bermasalah. Penelitian ini merupkan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menelaah asas-asas hukum dan sumber hukum tertulis. Tindakan yang dilakukan oleh Bank BNI untuk menanggulangi risiko kredit yang terjadi dalam skema pemberian kredit sindikasi pada masa pandemi COVID-19 dengan cara perbankan wajib untuk memenuhi ketentuan yang diatur oleh peraturan di Indonesia, salah satunya dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principal) sebelum menyetujui atau memberikan kredit pada debiturnya. Konsep prinsip kehati-hatian sejalan dengan penerbitan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi risiko kredit yang disebabkan oleh pandemik COVID-19. Kemudian, Upaya yang dilakukan Bank BNI untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah adalah dengan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank terhadap debitur yang berpotensi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban. Dalam restrukturisasi kredit yang dilakukan terbagi menjadi : (i) Penjadwalan Kembali (Reschduling), (ii) Persyaratan Kembali (Reconditioning); dan (iii) Penataan Kembali (Restructuring).

Syndicated loans are loans given by more than one creditor with the aim of providing credit to a company that requires credit in order to financing project. At the final year of 2019, the world shaken by new variant of virus known as Coronavirus Disease 2019 or COVID-19. COVID-19 has an impact on the world economy, one of them is Indonesia, which is directly and indirectly affected by the stability of the financial system and its performance, resulting in the dynamics of bank credit to become stuck. The problem of syndicated credit is a serious problem, because syndicated loans are loans on a large scale and consist of several banks and certain if there is congestion, the impact will be very large both for the banks themselves, and furthermore it will have a major impact on the community as customers. The issue in these thesis is regarding: (i) actions taken by banks to mitigate credit risk that occurs in the syndicated loan scheme during pandemic of COVID-19; and (ii) the attempt made by BNI Bank to save non-performing syndicated loans. The actions taken by BNI Bank to overcome credit risk that occurred in the syndicated loan scheme during the pandemic of COVID-19 by means of banking obligations to comply with the provisions stipulated by regulations in Indonesia, one of which is the application of the precautionary principle (Prudential Banking Principal), prior approving or giving credit to debtors. The precautionary principle concept is in line with issuance of POJK No. 11/POJK.03/2020 issued by Indonesian Government to address credit risk cause by the pandemic of COVID-19. In addition, BNI’s efforts to resolve non-performing loans are credit restructuring. Credit restructuring is an action made by bank to repair debtors who have the potential or undergo problem for fulfilling their obligation are following by lowering loan interest rates, extending time, reducing loaned interest arrears, adding credit facilities or converting loans into equity participation. The concept of credit restructuring is divided into: (i) Rescheduling; (ii) Reconditioning; (iii) Restructuring.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Alldino Yoga Debina.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiv, 91 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-22134546 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521685
Cover