Bank garansi merupakan bagian dari perjanjian penjaminan yang bersifat tambahan dan memerlukan suatu perjanjian pokok yang sah. Namun, dalam praktiknya, kasus-kasus yang melibatkan bank garansi yang diterbitkan sebelum perjanjian
pokoknya dapat terjadi. Salah satunya dapat ditemukan dalam Putusan Pengadilan
Nomor 115K/PDT/2017 antara ACG South Bengara II dan Bank Sumsel Babel.
Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan
penerbitan bank garansi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia,
bagaimana tanggung jawab hukum bank terhadap klaim pencairan Bank Garansi
yang telah diterbitkan mendahului perjanjian pokok, dan bagaimana kesesuaian
Putusan No. 115K/PDT/2017 dengan peraturan perundang-undangan. Bentuk
penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian berupa
penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini diteliti kesesuaian norma-norma hukum
yang berlaku dengan putusan hakim terkait dengan permasalahan tanggung jawab
bank pemberi bank garansi terhadap klaim bank garansi yang mendahului
perjanjian pokok pada Putusan MA No. 115K/PDT/2017. Simpulan penelitian ini
penerbitan bank garansi harus memenuhi persyaratan penerbitan dalam Buku XVI
KUHPerdata dan SEDir BI 23/7/UKU/1991. Tanggung jawab hukum bank
terhadap klaim pencairan bank garansi ialah bank wajib untuk membayar bila telah
terjadi wanprestasi dan bank garansi telah sesuai dengan persyaratan yang meliputi
adanya perjanjian pokok yang sah. Oleh karenanya, putusan hakim yang
menyatakan keabsahan bank garansi dan menyatakan Bank Sumsel Babel
wanprestasi adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena
perjanjian yang mendasari bank garansi belum ditandatangani oleh para pihak dan
belum diserahkan ke Bank Sumsel Babel. Saran penelitian ini adalah bank patut
memastikan perjanjian pokok dari bank garansi yang diterbitkan sah dan berlaku.
Bank guarantee is a part of a guarantee agreement with an ancillary nature and requires a valid underlying agreement. However, in practice, cases involving bankguarantees which are issued prior to the underlying agreement are uncommon. Oneof which can be found in Court Decision No. 115K/PDT/2017 between ACG SouthBengara II and Bank Sumsel Babel. The issues that will be analyzed in this paperare the regulation of the issuance of bank guarantees according to the laws inIndonesia, the legal responsibility of banks against claims for disbursement of BankGuarantees issued prior to the underlying agreement, and the conformity ofDecision No. 115K/PDT/2017 to the laws. The form of this research is normativejuridical research with a typology of research in the form of descriptive research.This research analyzes the conformity of the applicable legal norms to the courtdecision relating to the issuing bank’s responsibility against the disbursementclaim of the bank guarantee issued prior to the underlying agreement. It concludes that the issuance of bank guarantees must satisfy the issuance requirements stipulated in Book XVI of the Indonesian Civil Code and SE Dir BI 23/7/UKU/1991. The legal responsibility of banks against a claim of bankguarantee disbursements is that banks are obliged to pay so long as there has beena default and the bank guarantee is issued pursuant to the requirements whichinclude the existence of a valid underlying agreement. Therefore, the decision ofthe judges stating the validity of the bank guarantee and declaring Bank SumselBabel to be in default is not in accordance with the laws because the underlyingagreement that forms the basis of the bank guarantee has not been signed by theparties and has not been submitted to Bank Sumsel Babel.