UI - Tugas Akhir :: Kembali

UI - Tugas Akhir :: Kembali

Kontroversi Hukuman Mati Melalui Perspektif Teori Kritis Serta Irisannya Dengan Hak Asasi = The Death Penalty Controversy Through The Perspective Of Critical Theory And Its Slices With Human Rights

Risa Maulida Haekal Sani; L.G. Saraswati Putri, supervisor (Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2022)

 Abstrak

Relevansi hukuman mati masih menjadi pertanyaan besar dan masih menjadi kontroversi hingga saat ini, perkara ini memiliki pendukung dan penentang baik di kalangan ahli hukum pidana maupun para pendukung Hak Asasi Manusia dengan argumentasinya masing-masing. Tugas karya akhir ilmiah ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan membahas konsep kekuasaan yang digagas Michel Foucault. Bagaimana kekuasaan bekerja dalam masyarakat, keterikatan antara relasi kuasa dan hukuman. Menganalisis proses evolusi terjadinya penghukuman hingga sampai pada penghukuman mati. Proses kognisi manusia menciptakan hukum melalui pelaksanaan hukuman, hingga sampai pada kesimpulan non-hukuman mati. Hukuman mati tidak memperkecil efek kriminalitas di masyarakat. Negara tidak layak dan tidak berhak untuk menghukum mati seseorang, hukuman seharusnya tidak menggunakan penderitaan sebagai tujuan sosial. Sebaliknya, hukuman seharusnya sebagai cara untuk memberi manfaat bagi mereka yang mengalaminya, sebagai cara untuk membantunya memperoleh pengetahuan moral.

The relevance of the death penalty is still a big question and is still controversial to this day, this case has supporters and opponents from both criminal law experts and human rights advocates with their respective arguments. This scientific final project uses descriptive analysis method by discussing the concept of power which was initiated by Michel Foucault. How power works in society, the relationship between power relations and punishment. Analyzing the evolutionary process of punishment to the death penalty. The process of human cognition creates law through the implementation of punishment, until it comes to a non-death penalty. The death penalty does not reduce the effect of crime on society. The state does not deserve and does not have the right to sentence someone to death, punishment must not use suffering as a social goal. Rather, punishment should be a way to benefit those who experience it, as a way to help them acquire moral knowledge.

 File Digital: 1

Shelf
 TA-Risa Maulida Haekal Sani.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tugas Akhir
No. Panggil : TA-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2022
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : v, 26 pages
Naskah Ringkas : https://lib.ui.ac.id/unggah/
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
TA-pdf 16-22-54083448 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20521763
Cover