Jaminan Pemerintah untuk infrastruktur ketenagalistrikan dengan skema penugasan diberikan dalam rangka mendukung PT PLN (Persero) memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dalam PMK 135/2019, jaminan Pemerintah dapat diberikan atas pemenuhan kewajiban PT PLN (Persero) kepada bank berdasarkan perjanjian pinjaman maupun perjanjian pembiayaan syariah. Pemenuhan jaminan atas kewajiban PT PLN (Persero) tersebut berasal dari dana yang dialokasikan dalam APBN. Seiring dengan adanya ketentuan jaminan Pemerintah terhadap pembiayaan syariah tersebut, perlu dilakukan kajian mengenai bentuk dan sifat jaminan Pemerintah terhadap kewajiban PT PLN (Persero) berdasarkan pembiayaan syariah tersebut. Berdasarkan Fatwa DSN 74/2009, jaminan syariah untuk pembiayaan dengan skema bagi hasil hanya dapat diberikan untuk pokok pembiayaan saja. Selain itu, pembiayaan syariah dengan skema bagi hasil yang berunsur keadilan dimana nasabah dan bank sama-sama menanggung risiko sesuai porsi modal dalam kerja sama dan mendapat keuntungan sesuai kesepakatan. Untuk itu, dikaji mengenai jaminan Pemerintah terhadap pembiayaan syariah tersebut dapat memberikan dampak bagi efisiensi keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan, dokumen hukum dan wawancara. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa jaminan Pemerintah yang diberikan untuk pembiayaan syariah belum mengikuti jaminan sesuai dengan prinsip syariah, melainkan menggunakan penanggungan berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata. Apabila menggunakan jaminan berprinsip syariah, maka dapat memberikan potensi lebih baik bagi efisiensi keuangan negara. Hal ini karena cakupan yang dijamin hanya pokok pembiayaannya saja dan tidak termasuk biaya lain ataupun hasil keuntungan yang harus dikembalikan kepada bank. Pemerintah perlu melakukan kajian lebih lanjut dalam mengembangkan skema jaminan syariah untuk jaminan Pemerintah.
Government guarantees for electricity infrastructure with an assignment scheme are given in order to support PT PLN (Persero) in obtaining financing from banks to build electricity infrastructure. In PMK 135/2019, Government guarantees can be provided for the fulfillment of PT PLN (Persero) obligations to banks based on loan agreements or sharia financing agreements. The fulfillment of the guarantee for the obligations of PT PLN (Persero) comes from the funds allocated in the APBN. In line with the provisions of the Government guarantee against sharia financing, it is necessary to study the form and nature of the Government guarantee against the obligations of PT PLN (Persero) based on the sharia financing. Based on the DSN Fatwa 74/2009, sharia guarantees for financing with a profit-sharing scheme can only be given for the principal of the financing. In addition, sharia financing with a profit-sharing scheme with an element of justice in which the customer and the bank share the risk according to the share of capital in the cooperation and get the profit according to the agreement. So that, the guarantee with sharia principle for the electricity infrastructure development will have an impact on the efficiency of state finances. The research method used in this thesis is normative research with a qualitative approach and uses library materials, legal documents and interviews. From the results of the study, it was concluded that the government guarantees provided for sharia financing did not follow the guarantees in accordance with sharia principles, but used guarantees based on Article 1820 of the Civil Code. If using a guarantee with sharia principles, there is possibility the guarantee will provide better potential for the efficiency of state finances. This is because the guaranteed coverage is only the principal of the financing and does not include other costs or profits that must be returned to the bank. The government needs to conduct further studies in developing a sharia guarantee scheme for government guarantee.