UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Keadilan restoratif (Restorative Justice) pada penyelesaian perkara penyalahguna narkotika dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika = Restorative justice in the settlement of substance abuse case on the draft bill of narcotics

Lucy Indriastuti; Febby Mutiara Nelson, supervisor; Junaedi Saibih, examiner; Flora Dianti, examiner; R. Narendra Jatna, examiner; Hasril Hertanto, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)

 Abstrak

Penelitian ini membahas tentang bagaimana konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara penyalahguna narkotika di Indonesia, mengingat konsep keadilan restoratif belum diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai fondasi hukum pidana materiil dan formil di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini hendak membahas 3 (tiga) pertanyaan penelitian: Pertama, bagaimana pengaturan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana; Kedua, bagaimana pelaksanaan keadilan restoratif pada penyelesaian perkara penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana di Indonesia; dan ketiga, bagaimana konsep keadilan restoratif yang tepat pada penyelesaian perkara penyalahguna narkotika dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika. Penelitian ini turut membandingkan putusan Hakim pada perkara penyalahguna narkotika yang telah mempertimbangkan keadilan restoratif melalui rehabilitasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun konsep keadilan restoratif telah dipertimbangkan dalam putusan oleh Hakim, namun Para Terdakwa tetap dijatuhi sanksi pidana penjara dan tidak diberikan tindakan rehabilitasi. Oleh karena itu, terdapat urgensi pengaturan konsep keadilan restoratif dalam KUHP dan KUHAP. Selain itu, dalam konteks narkotika konsep keadilan restoratif harus diatur dalam UU Narkotika agar penyelesaian perkara penyalahguna narkotika tidak hanya diselesaikan melalui rehabilitasi, namun terdapat alternatif penyelesaian lain sehingga tidak berakhir pada pejatuhan pidana penjara. Kini, reorientasi kebijakan narkotika melalui pendekatan kesehatan harus lebih diutamakan daripada pendekatan hukum pidana. Selaras dengan asas ultimum remedium, hukum pidana harus ditempatkan sebagai sarana terakhir dalam merespons kejahatan, termasuk dalam menyelesaikan perkara penyalahguna narkotika.

This research is carried out to examine the concept of restorative justice in the settlement of substance abuse case in Indonesia, considering the concept itself has yet to be regulated in the Law No. 35 of 2009 on Narcotics or in the Criminal Code and Criminal Procedure Code as the foundation of material criminal law and formal law in Indonesia. Using the normative judicial research method, this paper further addresses 3 (three) research questions: First, how is the arrangement of the restorative justice concept in the criminal court system; Second, how is the implementation of the restorative justice in the settlement of substance abuse case in Indonesia; Third, what would be the right concept of restorative justice in the settlement of substance abuse case on the Draft Bill of Narcotics. This research also compares the Judge’s verdicts on the substance abuse cases that have considered restorative justice through rehabilitation. The result shows that although the concept of restorative justice has been considered by the Judge in the verdict, the Defendant would still be sanctioned with imprisonment without any rehabilitation. Consequently, there comes the urgency for the arrangement of the restorative justice concept in the Criminal Code and Criminal Procedure Code. Apart from that, in the context of substance, the concept of restorative justice needs to be regulated in the Narcotics Law so that the settlement of substance abuse case will not be limited to only rehabilitation, but also other alternative settlements in order to avoid imprisonment. At the moment, the reorientation of drug regulation through the approach of healthcare should be prioritized over the criminal law approach. In accordance with the ultimum remedium principle, criminal law has to be placed as a last resort in response to crime, and the settlement of substance abuse case is no exception.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Lucy Indriastuti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 234 pages : illustrations ; 28 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-16592946 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20522089
Cover