Jenis kelamin merupakan salah satu identitas yang melekat pada diri manusia. Dalam kenyataannya terdapat orang yang merasa bahwa jenis kelamin mereka tidak merepresentasikan diri mereka yang sesungguhnya atau sering disebut dengan transeksual. Hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan maupun diskriminasi dari masyarakat. Untuk menghindari potensi tersebut, seseorang transeksual akan melakukan Operasi Ganti Kelamin. Permasalahan yang terjadi adalah tidak terdapat aturan yang jelas terkait kebolehan maupun prosedur pelaksanaan Operasi Ganti Kelamin. Namun, terdapat Putusan Nomor 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel terkait permohonan perubahan kelamin. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan di Indonesia terkait penentuan status hukum jenis kelamin dan dampak Operasi Ganti Kelamin terhadap status hukum Warga Negara Indonesia yang kemudian akan dianalisis berdasarkan Putusan Nomor 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dan dilakukan menggunakan tipe penelitian deskriptif untuk menganalisis data yang ditemukan dari peraturan perundang-undangan dan sumber literatur yang lain mengenai dampak Operasi Ganti Kelamin terhadap status hukum Warga Negara Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa tidak ada aturan yang jelas terkait Operasi Ganti Kelamin. Perubahan status hukum jenis kelamin seseorang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus didahului dengan putusan Pengadilan. Ketiadaan atau ketidakjelasan aturan tidak dapat dijadikan oleh hakim sebagai alasan untuk menolak kasus. Oleh karena hal tersebut hakim harus mencari cara untuk memutuskan perkara Operasi Ganti Kelamin. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan oleh hakim adalah menggunakan teori interpretasi dari Dworkin yakni law as interpretation.
Sex is an identity that is always attached to every person. But in reality, there are some people felt that their sex cannot represent their true self. This condition is called as a transsexual. Obviously, this condition can cause a problem or a discrimination from the society. To avoid those problems, a transsexual will do Sex Reassignment Surgery (SRS). The problem is there are no clear regulations about that in Indonesia. However, there is a jurisprudence number 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel about a plea to change his sex legal status. Hence, this research is aim to find the regulations in Indonesia about the determination of sex legal status and the Impact of SRS on the legal status of Indonesian citizens. That aim will be analyze based on the jurisprudence number 1230/Pdt.P/2019/Pn Jkt.Sel. The form of this research is normative juridical and is using a descriptive type of research to analyze various data from regulation in Indonesia and other literature sources regarding about the impact of SRS on the legal status of Indonesian citizens. Based on the research conducted, the results are that there are no clear regulations about SRS. Related to Law number 23 of 2006 about Civil Administration, the transformation of sex legal status must be preceded by a jurisprudence. The unclear regulation about SRS can not be a justification by judge to reject the case. Hence, judge should find a way out for settle the case about SRS. One of the way out that can used by judge is using interpretation theory called “law as interpretation” by Dworkin.