Secara hukum, hibah tidak dapat ditarik kembali akan tetapi ada beberapa pengecualian, dapat ditarik kembali dan dapat dihapuskan oleh penghibah, dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan hibah terhadap barang yang telah dihibahkan harus dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban-beban yang melekat. Namun bagaimana apabila barang yang dihibahkan tidak berada di dalam kekuasaan penerima hibah. Penelitian dilakukan dengan penelitian hukum eksplanatori yang bersifat penjelasan dan bertujuan untuk menguji suatu teori atau hipotesis guna memperkuat atau menolak teori atau hipotesis hasil penelitian yang ada, guna mempertegas hipotesa untuk memperkuat teori yang ada. Penulisan tulisan ini pendekatan undang-undang, dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum terkait. Status kepemilikan daripada objek tanah tetap berada di dalam kekuasaan pembeli hal ini juga mengingat asas pembeli beritikad baik dilindungi oleh hukum. Berdasarkan hal tersebut kemungkinan penuntutan ganti rugi maka alternatif yang dapat diambil adalah ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang, dengan mengingat asas pembeli beritikad baik dan poin utama penuntutan adalah oleh karena tidak dinafkahinya pemberi hibah. penerima hibah yang telah menjual objek hibah tersebut tidak mengembalikan objeknya melainkan harga. Peralihan dialihkan dengan jual beli maka kita merujuk kepada ketentuan pembeli beritikad baik yang mana dilindungi oleh hukum, maka pengembalian keadaan pada keadaan semula sulit untuk dilakukan. Alternatif yang dapat dituntut pemberi hibah adalah ganti rugi secara materiil. Penerima hibah merupakan penjual dari objek memiliki kewajiban untuk mengembalikan harga dari objek kepada pemberi hibah sesuai dengan harga pada saat gugatan dimasukkan.
By law, grants are irrevocable but there are some exceptions, withdrawable and can be written off by the granter, in Article 1688 of the Civil Code. The cancellation of the grant on the goods that have been granted must be returned to the granter in a clean state of the inherent burdens. But what if the goods granted are not within the power of the grantee. Research is carried out with explanatory law research that is explanatory and aims to test a theory or hypothesis to strengthen or reject existing research theories or hypotheses, in order to reinforce hypotheses to strengthen existing theories. The writing of this paper approaches legislation, by examining all laws and regulations related to related legal issues. The ownership status of the land object remains within the buyer's power this is also considering the principle of a good faith buyer is protected by law. Based on this possibility of indemnity prosecution, the alternative that can be taken is compensation for losses in the form of money, keeping in mind the principle of a good faith buyer and the main point of prosecution is because of the non-endurance of the grant giver. The grantee who has sold the grant object does not return the object but the price. The transition is diverted by buying and selling then we refer to the provisions of good faith buyers which are protected by law, then the return of circumstances in the original state is difficult to do. The alternative that grantees can demand is material indemnity. The grantee is the seller of the object having an obligation to return the price of the object to the grantor in accordance with the price at the time the lawsuit is entered.