UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penyelesaian kredit macet pembiayaan Murabahah pada masa Pandemi Covid-19 di Bank Syariah Indonesia = Settlement of non performing loan in Murabahah financing during The Covid-19 Pandemic in Bank Syariah Indonesia

M. Mahafat Reezky Mus; Rouli Anita Velentina, supervisor; Gemala Dewi, supervisor; Yunus Husein, examiner; Aad Rusyad Nurdin, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Irham Virdi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)

 Abstrak

Pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan pada kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Salah satu sektor yang paling signifikan terkena dampak pandemi adalah aspek ekonomi kehidupan masyarakat. Dengan beratnya kapal yang dihadapi akibat pandemi Covid-19, kredit macet menjadi hal yang lumrah. Dalam praktik perbankan syariah, pembiayaan murabahah merupakan praktik umum yang dilakukan oleh bank konsumer dan syariah. Namun, dengan terjadinya Covid-19 kredit macet di murabahah menjadi kejadian yang tidak biasa. Bank sebagai lembaga keuangan yang vital bagi perekonomian suatu negara tergantung pada likuiditas bank itu sendiri. Oleh karena itu, penyelesaian kredit bermasalah terutama pada masa pemulihan dari era pandemi Covid-19 menjadi vital. Bank Syariah Indonesia, sebagai salah satu Bank Syariah bukan terbesar di Indonesia karena merger dari tiga bank syariah besar di Indonesia juga mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dari kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memecahkan dua permasalahan yaitu bagaimana aturan dan ketentuan pengaturan kredit bermasalah melalui pembiayaan murabahah? Dan Bagaimana praktik penyelesaian kredit bermasalah dengan pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia di masa pandemi Covid-19. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ada cara-cara tertentu untuk menyelesaikan kredit bermasalah dalam pembiayaan murabahah yang akan tergantung pada jenis pembiayaan (murabahah agunan atau tidak agunan). Apalagi di tengah pandemi Covid-19, Bank Syariah Indonesia tetap menerapkan strategi dasar dalam menyelesaikan kredit bermasalah namun dengan beberapa keringanan. Dari penelitian yang dilakukan, rekomendasi yang diberikan dari hasil penelitian ini adalah agar Dewan Syariah Nasional membuat peraturan yang hanya berfokus pada penyelesaian kredit bermasalah dalam pembiayaan murabahah. Karena regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara konkrit dan sistematis tentang cara penyelesaian kredit macet dalam pembiayaan murabahah.

The Covid-19 pandemic brought many changes to the lives of people all over the world. One of the most significant sectors impacted by the pandemic is the economy aspect of people's lives. With the hardships faced due to the Covid-19 pandemic, a non-performing loan is a common occurrence. In sharia banking practices, Murabahah financing is a common practice done by consumer and shariah banks. However, with the occurrence of the Covid-19 non-performing loans in Murabahah becomes an uncommon occurrence. Bank as a financial institution that is vital to a country's economy depends on the liquidity of the bank itself. Therefore, settling a non-performing loan especially during the recovery period from the Covid-19 pandemic era becomes vital. Bank Syariah Indonesia, as one of not the biggest Shariah Bank in Indonesia because of a merger from three major shariah banks in Indonesia has also suffered from the economic distress caused by the Covid-19 pandemic. From those conditions, this research aims to solve two problems which are how are the rules and regulations on setting non-performing loans through Murabahah financing? And How is the practice of resolving non-performing loans with Murabahah financing in Bank Syariah Indonesia during the Covid-19 pandemic. To answer those research questions, this research uses a normative legal research approach. From the research carried out, it could be concluded that there are certain ways to resolve non-performing loans in Murabahah financing which will depend on the type of financing (secured or unsecured murabahah). Moreover, during the Covid-19 pandemic, Bank Syariah Indonesia still implement their basic strategy in settling non-performing loans however with a few leniencies. From the research conducted, the recommendation given from the result of this research is for the National Shariah Council to make a regulation that focuses solely on settling non-performing loans in Murabahah financing. As the available regulation now have not regulate concretely and systematically on how to resolve a non-performance loan in a Murabahah financing.

 File Digital: 1

Shelf
 S-M. Mahafat Reezky Mus.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 80 pages : illustrations ; 28 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-22-56629364 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20522251
Cover