Penerbitan Akta Keterangan Hak Waris harus memenuhi unsur-unsur formil yang melibatkan seluruh ahli waris dalam pembuatannya seperti yang terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 521/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Berawal dari TKW dan TGN mengajukan gugatan terhadap Notaris D atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum karena dalam pembuatan Akta Keterangan Waris tidak melibatkan seluruh ahli waris. TKW dan TGN menilai bahwa terbitnya Akta Keterangan Hak Waris merugikan secara materiil maupun immateriil. Gugatan yang diajukan TKW dan TGN meminta Akta Keterangan Hak Waris yang dibuat Notaris D tidak sah dan batal demi hukum termasuk dengan segala akibatnya. Terdapat dua permasalahan dalam penelitian ini yakni Keabsahan akta keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris tanpa persetujuan seluruh ahli Waris dan akibat hukum terhadap pemanfaatan akta tersebut, metode penelitian yuridis normatif, Penulis menggunakan jenis data sekunder untuk melakukan pemecahan dari pokok permasalahan yang timbul. Analisa yang didapatkan bahwa pembuatan Akta Keterangan Hak Waris tidak diatur dengan jelas di dalam undang-undang, begitu pula mengenai ketentuan bahwa seluruh ahli waris harus hadir dalam pembuatan Akta Keterangan Hak Waris. Akta Keterangan Hak Waris merupakan opini hukum dari notaris yang didasarkan pada fakta-fakta hukum aktual. Meski tidak ada pengaturan mengenai kehadiran seluruh ahli waris, notaris tidak boleh merugikan hak dan kepentingan ahli waris yang tidak hadir pada pembuatan akta.
.Issuance of a deed of inheritance rights must meet the formal elements that involve all heirs in its manufacture as contained in the Central Jakarta District Court Decision Number 521/Pdt.G/2019/PN.Jkt Pst. Starting from TKW and TGN filed a lawsuit against Notary D on suspicion of unlawful acts because the making of the Deed of Inheritance did not involve all the heirs. TKW and TGN considered that the issuance of the Deed of Inheritance Rights was detrimental materially and immaterially. The lawsuit filed by TKW and TGN asks that the Deed of Inheritance Rights made by Notary D is invalid and null and void, including all the consequences. There are two problems in this study, namely the validity of the deed of inheritance rights made by a notary without the approval of all heirs and the legal consequences for the use of the deed, normative juridical research methods, the author uses secondary data types to solve the main problems that arise. The analysis found that the making of the certificate of inheritance rights is not clearly regulated in the law, nor is the provision that all heirs must be present in the making of the certificate of inheritance rights. The deed of inheritance rights is a legal opinion from a notary which is based on actual legal facts. Although there is no regulation regarding the presence of all heirs, a notary must not harm the rights and interests of heirs who are not present at the making of the deed.