Praktik yang sedang marak terjadi adalah kehadiran penghadap palsu yang didukung dengan dokumen palsu sebagai dasar pembuatan akta autentik. Penelitian ini mengangkat kasus yang terjadi sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 371/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel., di mana dalam putusan tersebut Notaris memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus terkait penghadap palsu dan dokumen palsu untuk pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik seringkali diduga turut berperan atas praktik pembuatan akta dengan kepalsuan tersebut yang dilakukan secara bersama-sama dengan penghadap palsu dan/atau pihak yang melakukan kejahatan. Kepalsuan yang dituangkan dalam akta autentik menimbulkan permasalahan terhadap akibat hukum dari Akta Notaris yang ditandatangani oleh penghadap palsu dan berdasarkan keterangan palsu penghadap serta tanggung jawab Notaris terhadap Akta Notaris yang dibuatnya dengan penghadap palsu beserta dengan keterangan palsu penghadap. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan analisis kualitatif yang dilakukan secara preskriptif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa akta Notaris tersebut adalah batal demi hukum karena dibuat oleh penghadap palsu dan berdasarkan dokumen palsu untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Sementara tanggung jawab Notaris yang terbukti melanggar atau merugikan pihak lain atas akta yang dibuatnya, dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, perdata, administratif, maupun kode etik profesi. Untuk meminimalisasi kekeliruan atau pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Notaris khususnya dengan kehadiran penghadap palsu dan dokumen palsu dalam pembuatan akta, Notaris harus beritikad baik yang tercermin dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
The practice that is currently happening is the presence of fake appearers who are supported by fake documents as the basis for making an authentic deed. This study raises cases that occurred as stated in the District Court Decision Number 371/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel., in which the Notary gave testimony as a witness in cases related to false appearers and false documents for making a deed of agreement. sale and purchase engagement. Notaries as public officials who are authorized to make authentic deeds are often suspected of having played a role in the practice of making such fake deeds which are carried out together with false witnesses and/or parties who commit crimes. The falsity set forth in the authentic deed creates problems with the legal consequences of the Notary Deed signed by the false appearer and based on the false statement of the appellant and the Notary's responsibility for the Notary Deed he made with the false appearer along with the false statement of the appearer. The two problems were analyzed using juridical-normative research methods with a qualitative analysis approach that was carried out prescriptively. From the results of the study, it was found that the Notary deed was null and void because it was made by a fake appearer and based on a fake document to carry out a legal action. Meanwhile, the responsibility of a Notary who is proven to have violated or harmed other parties for the deed he made, can be held accountable for criminal, civil, administrative, or professional code of ethics. In order to minimize errors or violations that may be committed by a Notary, especially with the presence of fake appearers and fake documents in the making of the deed, the Notary must have good intentions which are reflected by referring to the provisions of the applicable laws and regulations.