Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia dan tren konsumsi minuman bergula dalam kemasan menjadi perhatian Pemerintah sehingga muncul usulan rencana kebijakan cukai minuman bergula dalam kemasan. Usulan ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan pada rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 2020 namun belum mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga saat ini sehingga perlu dilakukan analisis atas faktor yang dipertimbangkan oleh pemangku kepentingan dalam merealisasikan kebijakan cukai minuman bergula dalam kemasan, baik dari tahap
problem streams, policy streams, maupun
politics streams. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis proses kebijakan cukai minuman bergula dalam kemasan ditinjau dari perspektif teori
multiple streams Kingdon. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma
post-positivist dengan pengumpulan data secara studi kepustakaan dan studi lapangan
. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat faktor yang dipertimbangkan sehingga kebijakan cukai minuman bergula dalam kemasan belum dapat diterapkan pada tahun 2022. Pada tahap
problem streams, kebijakan cukai lainnya yaitu cukai plastik lebih diprioritaskan untuk diterapkan, pada tahap
policy streams, keterlibatan pemangku kepentingan belum terintegrasi. Pada tahap
politics stream, pemangku kepentingan lebih berpihak pada pihak industri mengingat kondisi perekonomian yang terdampak akibat Pandemi Covid-19 dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum menyetujui kebijakan cukai minuman bergula dalam kemasan.
The increasing prevalence of non-communicable diseases in Indonesia and the consumption trend of sugar-sweetened beverages have become a concern for the government, so a proposal on the excise policy plan has emerged. This plan has been communicated by the Minister of Finance at a joint meeting with Commission XI of The House of Representatives of the Republic of Indonesia in 2020. Still, it has not been approved by the legislator until now. Hence, it is necessary to analyze the factors considered by stakeholders in realizing the policy of sugar-sweetened beverages excise, both from the problem streams, policy streams, and politics streams. This study aims to analyze the excise policy process for sugar-sweetened beverages from the perspective of Kingdon's multiple streams theory. The approach used in this study is a post-positivist paradigm with data collection in library research and field research. The results showed that factors were considered so that the sugar-sweetened beverages excise policy could not be implemented in 2022. In problem streams, other excise policies, plastic excise, are prioritized to be implemented. In policy streams, stakeholder involvement has not been integrated. In the politics stream, stakeholders are more partial to the industry considering the economic conditions affected by the Covid-19 Pandemic and Commission XI of The House of Representatives of the Republic of Indonesia has not approved the sugar-sweetened beverages excise policy.