Transparansi pajak menjadi cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak di beberapa negara. Sayangnya, praktik tersebut masih sangat terbatas di Indonesia dikarenakan aspek perlindungan hukum, dan instrumen yang belum banyak dikembangkan. Untuk penelitian ini, akan berfokus kepada pembahasan naming and shaming dan DJP Checking sebagai aktualisasi dari keterbukaan informasi pajak yang memang merupakan bagian dari transparansi pajak. Naming and shaming sendiri merupakan bentuk sanksi perpajakan dengan cara mempublikasikan informasi wajib pajak kepada publik dan DJP Checking merupakan inovasi yang diusung oleh peneliti sebagai alternatif dalam mengoptimalkan kepatuhan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan keterbukaan informasi pajak dilihat dari perspektif hukum pajak dan hak asasi manusia, serta membahas mengenai batasan dan prasyarat apa yang harus diperhatikan dalam pelaksanaanya, ditambah membahas mengenai prospek penerapan DJP Checking sebagai alternatif kebijakan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi pustaka, dan survey. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya secara hukum pajak pelaksanaan keterbukaan informasi pajak khususnya naming and shaming sulit dilakukan karena kerangka hukum yang belum ada dan masih hanya sebatas kebijakan internal otoritas perpajakan, walaupun sampai sekarang belum ada tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat nanti akan disahkan melalui program legislasi nasional. Selain itu, secara konsep hak asasi manusia pelaksanaan naming and shaming tidak melanggar karena pajak adalah kewajiban wajib pajak dan apabila tidak dilaksanakan maka wajar dikenakan hukuman. Pelaksanaaan naming and shaming memerlukan sebuah batasan yaitu penentuan informasi wajib pajak apa saja yang boleh dipublikasikan ke publik serta beberapa prasyarat yang harus dilakukan sebelum pelaksanaannya. Terkait inovasi DJP Checking, secara prospek penerapan kebijakan tersebut dinilai efektif sebagai alternatif mengoptimalkan kepatuhan pajak karena pelaksanaanya yang terkategorisasi sesuai kepatuhan pajak dan sifatnya yang membatasi fasilitas sosial yang akan didapat oleh wajib pajak apabila terbukti sangat tidak patuh dalam membayar pajak.
Tax transparency is a way to improve tax compliance in some countries. Unfortunately, this practice is still very limited in Indonesia due to aspects of legal protection and instruments that have not been widely developed. For this research, it will focus on the discussion of naming and shaming and DGT Checking as the actualization of tax information disclosure, which is part of tax transparency. By publishing taxpayer information to the public, naming and shaming is a form of tax sanction, and DGT Checking is an innovation promoted by researchers as an alternative to optimize tax compliance. This study aims to discuss the implementation of tax information disclosure from the perspective of tax law and human rights, as well as the limitations and prerequisites that must be considered in its implementation, plus the prospects for implementing DGT Checking as an alternative policy. This research was conducted using a qualitative approach with data collection techniques through in-depth interviews, literature studies, and surveys. The results of this study indicate that in tax law, the implementation of tax information disclosure, especially naming and shaming, is difficult because the legal framework does not yet exist and is still only an internal policy of the taxation authority. Although it has not been legalized until now, it does not rule out the possibility that one day it will be legalized through a legislative program. national. In addition, in the concept of human rights, the implementation of naming and shaming does not violate because taxes are the obligations of taxpayers, and if they are not implemented, it is reasonable to be punished. The implementation of naming and shaming requires a limit, namely the determination of what taxpayer information may be published to the public, as well as several prerequisites that must be carried out before its implementation. Regarding the DGT Checking, the implementation of the policy is considered effective as an alternative to optimizing tax compliance because its implementation is categorized according to tax compliance and its nature is that it limits the social facilities that will be obtained by taxpayers if they are proven to be very non-compliant in paying taxes.