Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apa saja peluang dan tantangan penerapan earmarking pada penerimaan Pajak Karbon di Indonesia dan bagaimana praktik penerapan earmarking pada penerimaan Pajak Karbon di negara lain yang dapat dijadikan pembelajaran bagi Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat enam peluang yang dapat dimanfaatkan jika Indonesia menerapkan earmarking pada penerimaan Pajak Karbon agar tercapai tujuan awal dari penerapan Pajak Karbon, yaitu Indonesia sudah memiliki Nationally Determined Contribution (NDC), terdapat badan khusus yang mengelola dana lingkungan hidup, ketersediaan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia, adanya sistem Climate Budget Tagging (CBT), penambahan akun pada APBN, dan pembelajaran dari penerapan earmarking pada penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan, tantangan yang dapat menghambat penerapan earmarking pada penerimaan Pajak Karbon, yaitu antara lain perlunya kejelasan definisi dari pengeluaran yang terkait, perbedaan kepentingan diantara stakeholder terkait, pengelolaan dana atas penerimaan pajak pusat di dalam APBN, dan resistensi terhadap penerapan Pajak Karbon. Selain itu, berdasarkan analisis perbandingan dengan dua negara lain yaitu Jepang dan Swiss, pembelajaran yang dapat diambil oleh Indonesia dari penerapan earmarking pada Pajak Karbon di Jepang adalah bahwa alokasi seluruh penerimaan dari Pajak Karbon kepada program energi atau lingkungan membuat praktik earmarking tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi secara logis, sehingga dapat melemahkan praktik earmarking. Di sisi lain, pembelajaran yang dapat diambil oleh Indonesia dari penerapan earmarking pada Pajak Karbon di Swiss adalah distribusi kembali kepada masyarakat dan perusahaan selaku pembayar pajak memberikan manfaat ekonomi secara logis. Selain itu, penetapan secara jelas dan spesifik terkait pengeluaran atau belanja alokasi dari penerimaan Pajak Karbon serta pencatatan dengan akun khusus terkait pengeluaran tersebut di dalam anggaran, dapat memperketat sifat hubungan atau linkage dalam praktik penerapan earmarking.