UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kewenangan Dan Keabsahan Akta Perbankan Syariah Yang Dibuat Oleh Notaris Non Muslim (Kajian Analisis Pemuka Agama Islam Dan Notaris Di Wilayah Kabupaten Garut) = Authority And Validity Of Sharia Banking Deeds Made By Non-Muslim Notaries (Research Analysis Of Islamic Religion And Notaries In Garut Regency)

Mutiara Azura Mulyawan; Gemala Dewi, supervisor; Farida Prihatini, examiner; Wirdyaningsih, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022)

 Abstrak

Notaris diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk dapat membuat berbagai macam akta yang dikehendaki oleh para pihak, selama akta tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kewenangannya tidak diberikan kepada pejabat lain. Dalam hal pembuatan akta perbankan syariah, tentunya notaris harus memiliki kemampuan yang mendalam mengenai prinsip-prinsip syariah. Hal ini dikarenakan akta perbankan syariah tidak sama dengan akta-akta biasanya, sebab akta perbankan syariah akan sah jika memenuhi rukun dan syarat akad dalam hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai: (i) bagaimana kewenangan notaris non muslim terhadap pembuatan akta perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan (ii) bagaimana keabsahan akta perbankan syariah yang dibuat oleh notaris non muslim berdasarkan pandangan pemukan agama Islam dan Notaris di Kabupaten Garut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan 2 (dua) jenis data penelitian yaitu data sekunder dan data primer. Tipologi penelitian berupa eksplanatoris dengan metode penelitian kualitatif yang menggunakan 2 (dua) alat pengumpulan data yaitu, studi dokumen (content analysis), dan wawancara (purposive sampling). Hasil dari penelitian ini yaitu (i) Notaris non muslim diberikan kewenangan untuk dapat membuat akta perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UUJN, namun yang harus diperhatikan dalam hal ini yaitu notaris wajib memiliki pemahaman yang mendalam terhadap segala prinsip-prinsip syariah. Bukan hanya mematuhi rukun dan syarat dari setiap jenis akad yang dilakukan, namun harus pula mematuhi rukun dan syarat akad dalam hukum Islam. Akta perbankan syariah akan sah secara sempurna apabila dibuat sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku, dan ketentuan hukum Islam sebagaimana Al-Quran dan Hadist mengaturnya, serta (ii) akta perbankan syariah yang dibuat oleh notaris non muslim tidak sah berdasarkan hukum Islam, sebab terdapat rukun dan syarat akad yang tidak dapat terpenuhi apabila akad tersebut dilakukan oleh notaris non muslim.

Notaries are given the authority by law to be able to make various kinds of deeds desired by the parties, as long as the deed does not conflict with the applicable laws and regulations, and the authority is not given to other officials. In terms of making a sharia banking deed, of course, a notary must have in-depth knowledge of sharia principles. This is because the sharia banking deed is not the same as the usual deeds, because the sharia banking deed will be valid if it fulfills the pillars and conditions of the contract in Islamic law. The problems in this study are: (i) how is the authority of non-Muslim notaries to make sharia banking deeds based on Law Number 30 of 2004 concerning Amendments to Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary jo. Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking, and (ii) the validity of the sharia banking deed made by a non-Muslim notary based on the views of Islamic religious leaders and notaries in Garut Regency. This research uses normative juridical research with 2 (two) types of research data, namely secondary data and primary data. The typology of this research is explanatory with qualitative research methods that use 2 (two) data collection tools, namely, document studies (content analysis), and interviews (purposive sampling). The results of this study are (i) non-Muslim notaries are given the authority to be able to make sharia banking deeds as stipulated in Article 15 Paragraph (1) of the UUJN, but what must be considered in this case is that notaries are required to have a deep understanding of all sharia principles. . Not only obeying the pillars and conditions of each type of contract that is carried out, but must also comply with the pillars and conditions of the contract in Islamic law. The sharia banking deed will be perfectly valid if it is made in accordance with the applicable positive legal provisions, and the provisions of Islamic law as the Al-Quran and Hadith regulate it, and (ii) the sharia banking deed made by a non-Muslim notary is invalid under Islamic law, because there are the pillars and conditions of the contract that cannot be fulfilled if the contract is carried out by a non-Muslim notary.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Mutiara Azura Mulyawan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 81 pages : illustration ; appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Pepustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-65885956 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20523338
Cover