Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) bersifat imperatif. Salah satunya adalah mengenai pemanggilan RUPS yang dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UUPT. Pemanggilan dimaksudkan agar para pemegang saham mengetahui mata acara rapat, sehingga keputusan mengenai persetujuan terhadap mata acara rapat tersebut dapat dipikirkan terlebih dahulu. Penyelenggaraan RUPS dengan tidak menaati aturan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan yang tidak sah. Hal ini memengaruhi kekuatan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Putusan yang dibahas dalam penelitian ini dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI. Penelitian ini menganalisis mengenai: (i) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan karena keberlakuan akta pernyataan keputusan rapat yang demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil dari penelitian ini, yaitu: (i) bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada Notaris adalah berupa pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran atau tulisan dari Majelis Pengawas Notaris. Pengenaan sanksi tersebut disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan dalam hal penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS adalah membatalkan akta yang bersangkutan. Pembatalan akta dilakukan sesuai dengan tahap-tahap tertentu yang didasari oleh keadaan-keadaan tertentu yang timbul akibat adanya penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS.
The procedure of conducting a General Meeting of Shareholders (GMS) that is regulated by the Law of The Republic of Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company (UUPT) is imperative. One of them is regarding the notice of meeting which is performed prior to the convention of GMS, as regulated ot Article 82 paragraph (1) UUPT. It is meant so that the shareholders know the agenda of the GMS, so the decisions regarding the agenda can be thought to prior the GMS. The GMS which is held by not in accordance with the provision, will conduce the GMS resolution invalid. And if by any chance the minutes of the GMS is not made in a notarial deed, an invalid GMS resolution will affect the Deed of Resolutions of GMS itself. It is potentially cause a losses suffered by interested parties. The Decree that is examined in this research is The Decree of The High Court of Capital City of Jakarta Number 220/Pid/2020/PT.DKI. This research is analyzing about: (i) the responsibility of a Notary in drafting the Deed of Resolutions of GMS that conducted without the notice of meeting; and (2) applicable legal attempt by interested parties that suffer any losses by the Deed of Resolutions of GMS. This research is a normative judicial research with an analytical explanatory typology. This research concludes that: (i) the form of responsibility that could be given to a Notary is an imposition of administrative sanctioned orally or in a letter from Notary Supervisory Board. The imposition of administrative sanctioned is according to the quality and quantity of the violation committed by a Notary; and (ii) the applicable legal attempt according to the GMS that conducted without the notice of meeting is a deed cancellation, that shall be taken according to the certain circumstances that caused by it.