Layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia kini semakin berkembang dan menjadi hal yang esensial bagi kehidupan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dari layanan jasa tersebut adalah kebiasaan dari para pelaku usaha yang menawarkan harga yang sangat rendah dan tidak wajar melalui berbagai promo potongan harga kepada konsumen, meliputi harga makanan dan biaya jasa pengantaran. Oleh karena itu, penulis membahas fenomena tersebut dengan tujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat terhadap adanya potensi jual rugi yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 pada promo potongan harga yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia. Pada praktiknya, salah satu pelaku usaha yang melakukan praktik tersebut adalah PT Shopee Internasional Indonesia melalui layanan ShopeeFood. PT Shopee Internasional Indonesia melalui layanan ShopeeFood selalu memberikan promo potongan harga yang beragam dan berbeda dari pelaku usaha lainnya sejak waktu diluncurkannya layanan tersebut. Dalam menganalisis kasus tersebut, penulis menggunakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis menjabarkan kasus yang terjadi pada promo potongan harga dalam layanan ShopeeFood, kemudian menganalisisnya berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha melalui unsur-unsur Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, serta memberikan rekomendasi agar dibuatnya pengaturan lebih khusus mengenai batasan pemberlakuan promo potongan harga oleh pelaku usaha pada layanan jasa pesan antar makanan secara daring di Indonesia. Hasil dari penelitian oleh penulis adalah tidak terbukti adanya praktik jual rugi sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 terhadap promo potongan harga pada layanan ShopeeFood oleh PT Shopee Internasional Indonesia.
Online food delivery service in Indonesia is now growing and becoming essential for people's lives. The problem in this service is the habit of the business actors that offer such very low and unreasonable prices through various discount promos to consumers, including food prices and delivery service fees. Therefore, the author discusses this phenomenon with the aim of providing knowledge to the public about the potential of predatory pricing which is prohibited by Law No. 5 of 1999 on discount promos provided by the business actors on online food delivery service in Indonesia. In practice, one of the business actors who provided this kind of practice is PT Shopee Internasional Indonesia through the ShopeeFood service. PT Shopee Internasional Indonesia through the ShopeeFood service has always provided various discount promos and is quite different from the other business actors since the service was launched. For analyzing the case, the author uses analytical descriptive research with a qualitative approach, which the author describes the case that occurred in the discount promo on ShopeeFood service, then analyzing it based on the business competition law through the elements of Article 20 of Law No. 5 of 1999, and giving recommendation to providing more specific regulation regarding the limits of discount promos by the business actors on online food delivery service in Indonesia. The result of this research is PT Shopee Internasional Indonesia is not proven for their alleged practice of predatory pricing as prohibited by Article 20 of Law No. 5 of 1999 on discount promos on ShopeeFood service.