Aroma mempengaruhi manusia pada berbagai tingkatan yang memiliki fungsi vital dan kritis. Saat ini, indra penciuman lebih sering terpapar parfum daripada yang disadari kebanyakan orang, membuat penggunaan parfum menjadi keseharian. Sebagai industri yang berkembang pesat, industri parfum menghasilkan puluhan miliar dolar setiap tahun, menetapkan kepentingan sosial ekonominya dalam skala global. Perusahaan parfum juga berinvestasi dua kali lipat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dibandingkan perusahaan multinasional besar lainnya di Eropa, menjadikan pengetahuan tentang formula aroma atau teknik manufaktur penting untuk keberlanjutan industri tersebut. Namun, seiring kemajuannya teknologi, aset informasi perusahaan parfum mungkin lebih mudah dimanipulasi dengan tanpa adanya perlindungan yang memadai. Dengan menggunakan penelitian normatif, penelitian ini akan mengkaji mengapa aroma parfum harus dilindungi secara memadai, rezim kekayaan intelektual mana yang mampu melindungi aroma parfum berdasarkan perjanjian internasional sebagai ambang batas minimum, dan hak kekayaan intelektual mana yang pantas untuk menjaga aroma parfum berdasarkan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa aroma parfum mempertahankan keunikannya karena merupakan hasi dari inovasi, sehingga perlindungan yang tepat harus ditegakkan agar perusahaan parfum mendapat manfaat penuh dari penemuan dan, sebagai hasilnya, memulihkan biaya investasi tersebut. Perjanjian internasional juga mengizinkan perlindungan aroma parfum di bawah rahasia dagang dan merek dagang. Sebaliknya, di Indonesia, di mana perlindungan yang lebih luas diperlukan, aroma parfum hanya dapat dilindungi sebagai rahasia dagang. Oleh karenanya, untuk menjaga kerahasiaan kombinasi bahan kimia, perusahaan parfum di Indonesia harus membuat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan dan/atau pihak ketiga.
Scent affects humans on a variety of levels, performing a variety of vital and critical functions. Nowadays, the olfactory sense is more frequently exposed to perfumes than most people realize, making perfume usage a daily occurrence. As a rapidly growing industry, the perfume industry generates tens of billions of dollars annually, establishing its socioeconomic importance on a global scale. Perfumers also invest twice as much in R&D as other major multinational firms in the EU, making knowledge of scent formulas or manufacturing techniques vital for industry preservation. However, as technology advances, information assets of perfume companies may be more easily manipulated, with no adequate protection. Using normative research, this study will examine why perfume scents should be adequately protected, which intellectual property regime is capable of protecting perfume scent based on the international covenant as a minimum threshold, and which intellectual property rights are appropriate to safeguard perfume scent based on Indonesian intellectual property legislation. The thesis concludes that perfume aroma retained its uniqueness as a result of innovation, implying that appropriate protection should be enforced so that the fragrance company fully benefits from the invention and, as a result, recovers the costs of investment in innovation. The international agreement also permits the protection of perfume scents under trade secret and trademark. In contrast, perfume fragrances can only be protected as trade secrets in Indonesia, where more extensive protection is required. To keep the chemical ingredient combination secret, perfume companies in Indonesia should sign non-disclosure agreements with their employees and/or third parties.