Penelitian ini menganalisis pengaruh norma
Konfusianisme dalam kebijakan rok mini di Korea Selatan pada tahun 1973. Kebijakan rok mini adalah salah satu kebijakan yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ringan atau
Gyeongbeomjoecheobeolbeop yang disahkan pada tahun 1973. Dalam undang-undang ini, salah satu jenis pelanggarannya berupa paparan tubuh wanita yang memakai rok mini. Saat itu, biasanya polisi membawa penggaris saat berpatroli dan sering kali menghentikan para wanita yang memakai rok untuk diukur panjangnya. Jika rok yang dipakai mempunyai hemline 17 cm diatas lutut, maka wanita tersebut diberikan sanksi. Kebijakan ini dibuat karena pandangan akan rok mini tidak sesuai norma dan tradisi busana wanita Korea yang berlaku saat itu sehingga menciptakan kontroversi. Oleh karena itu, rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana norma Konfusianisme menjustifikasi kebijakan rok mini untuk wanita muda di Korea Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yang dibantu dengan studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan normakonfusianisme sebagai pengaruh pembentukan kebijakan rok mini Korea Selatan pada tahun 1973. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan kebijakan rok mini pada tahun 1973 dipicu oleh norma Konfusianisme khususnya pada etika berbusana bagi kaum wanita pada era Joseon. Norma ini ditekankan kembali pada masa Park Chung-hee yang konfusianis melalui kebijakan tersebut, guna memperkuat identitas bangsa Korea
This study analyses the influence of Confucian norms on the miniskirt policy in South Korea in 1973. Miniskirt policy is one of the policies contained in the Minor Offences Act or Gyeongbeomjoecheobeolbeop which was passed in 1973. In this law, one of the violations is overexposure, which refers to women wearing miniskirts. At that time, the police usually carried a ruler on patrol and often stopped women who wore skirts to measure the length. If the skirt worn has a hemline of 17 cm above the knee, the woman will be penalized. This policy was made because the view of the miniskirt does not fit the norms and traditions of the Korean women clothing, which creates controversy. Therefore, the research question in this study is how Confucianism norms justify the miniskirt policy for Korean women. This study uses a descriptive analysis method with the help of literature study. This study aims to explain Confucian norms as the influence of the establishment of the South Korean miniskirt policy in 1973. The results show that the establishment of the miniskirt policy in 1973 was caused by Confucian norms, especially dress etiquette for Korean women which were regulated by Confucian officials in the Joseon era. This norm was re-emphasized during the Park Chung-hee era through this policy, where Confucianism was a value that was applied to his government to strengthen the identity of the Korean nation.