Latar Belakang: Kematian adalah siklus kehidupan yang mengakibatkan hilangnya berbagai hak dan kewajiban sosial serta hukum. Kematian akan dilaporkan secara tertulis pada surat keterangan kematian mencangkup semua informasi tentang kematian dan keterangan dokter secara terperinci termasuk didalamnya keterangan penyebab kematian. Surat keterangan penyebab kematian menjadi sangat penting karena berkaitan dengan hilangnya semua hak dan kewajiban yang dalam hal ini diatur oleh negara. Untuk itulah, penulisan surat keterangan penyebab kematian harus memenuhi unsur medis dan hukum.
Tujuan: Mengetahui perbedaan tujuan dan alur pikir penulisan sebab kematian dalam sudut pandang hukum dan medis serta untuk mengetahui strategi pemenuhan tujuan hukum dan medis penulisan sebab kematian.
Metode: Penelitian ini merupakan tipe kualitatif grounded theory, dan menggunakan teknik snowballing dalam menganalisa data. Penulisan sebab kematian dari segi hukum akan dilakukan grounded theory dari teori adekuasi yang akan menilai sufficiency dan relevancy, sedangkan penulisan sebab kematian dari segi medis akan dilakukan grounded theory terhadap teori patofisiologi.
Hasil: Berdasarkan hasil analisa, perbedaan tujuan penulisan sebab kematian didasarak pada dua standart yang berbeda; secara medis penulisan penyebab kematian didasarkan pada formulir merujuk ICD-10, sedangkan tujuan penulisan secara hukum adalah penulisan yang mencangkup sebab akibat dari proses kematian itu sesuai disiplin ilmu terkait. Penulisan sebab kematian menggunakan konsep urutan logic yang disesuaikan dengan teori patofisiologi untuk menentukan penyebab langsung kematian. Urutan yang digunakan pun seragam, dimana antar urutan satu dengan lainnya memiliki hubungan sebab akibat yang jelas. Sedangkan untuk hukum yang melihat dari segi teori pembuktian, dimana segala poin-poin yang ada di dalam sertifikat penyebab kematian adalah relevan, namun untuk seluruhnya menjadi sebuah sebab, harus memenuhi unsur sufficient berdasarkan bobotnya masing-masing. Adapun strategi untuk memenuhi tujuan hukum dan medis dalam penulisan sebab kematian adalah tercapainya unsur sufficienty, yakni unsur waktu dan urutan logik yang akurat sehingga pada akhirnya surat keterangan kematian yang ada dapat memenuhi kecukupan hukum dan medis secara utuh.
Kesimpulan: Perbedaan tujuan penulisan sebab kematian dari segi medis adalah berdasarkan aturan ICD-10, sedangkan dari hukum adalah kepastian hukum bahwa seseorang subyek hukum meninggal dan pembuktian penyebab kematian terkait dengan hak-hak hukumnya. Alur pikir medis menggunakan konsep urutan logik, sedangkan alur pikir hukum melihat dari segi teori pembuktian yang relevan namun untuk menjadi sebuah sebab memerlukan unsur sufficiency berdasarkan bobotnya masing-masing, sedangkan strategi pemenuhan tujuan hukum dan medis dalam penulisan sebab kematian adalah pemenuhan unsur sufficiency yakni unsur waktu dan urutan logik yang akurat.
Background: Death is the end of a life cycle in which different social and legal rights and duties are lost. It will be reported in writing on a death certificate which includes all information about death and a detailed doctor's statement, including a statement of the cause of death. The certificate of the cause of death is crucial since it pertains to the loss of all rights and duties, which in this case are regulated by the state. For this reason, writing a certificate of cause of death must meet medical and legal elements.Aims: Knowing the contrasts between the legal and medical aims and trains of thought when writing a cause of death, as well as the strategies for achieving the legal and medical goals when writing a cause of death.Method: This research was a qualitative-grounded theory study and used the snowballing technique in analyzing the data. Grounded theory from adequacy theory was applied to writing the cause of death from a legal perspective which will assess sufficiency and relevance while writing the cause of death from a medical perspective will receive grounded theory treatment for pathophysiological theory.Result: The different purposes for writing the causes of death were based on two different standards, according to the results of the analysis: in the view of medical, the writing of the cause of death was based on the form referring to the ICD-10, while legally, the writing of the cause of death was based on writing that includes the cause and effect of the death process according to the related discipline. To discover the direct cause of death, the cause of death was written using the notion of a logical sequence that was applied to pathophysiological theory. The sequence used was also uniform, where between sequences, one another has a clear causal relationship. According to the proof theory, all of the points in the certificate of cause of death were significant, but for each of them to be a cause, they must fulfill sufficient elements based on their relative weights. The strategy for writing the cause of death that meets legal and medical objectives was to achieve adequate aspects, such as elements of time and exact logical order, so that the current death certificates may meet legal and medical adequacy as a whole.Conclusion: From a medical standpoint, the goal of writing the cause of death is based on ICD-10 standards, however from a legal one, it is legal certainty that a legal subject dies, and demonstrating the reason for death is connected to his legal rights. The medical line of thought employs the concept of logical sequence, whereas the legal line of thought examines the relevant theory of evidence. However, to become a cause, each requires an element of sufficiency based on their respective weights, and the strategy for achieving legal and medical objectives in writing the cause of death is to satisfy the element of sufficiency, namely the element of time and accurate logical sequence.