Obat merupakan bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia (PerMenKes No 1799, 2010). Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat dan/atau bahan obat. Untuk menjamin dan menghasilkan obat yang bermutu tinggi secara konsisten, meningkatkan keselamatan kerja, efisiensi proses, dan produktivitas kerja maka pemerintah melalui BPOM menetapkan suatu peraturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang wajib dilaksanakan oleh industri farmasi. CPOB mensyaratkan industri farmasi untuk mengidentifikasi validasi yang perlu dilakukan sebagai bukti pengendalian terhadap aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan.
Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam bidang kefarmasian dalam membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat (Hartini dan Sulasmo, 2010). Sarana pelayanan kefarmasian dituntut untuk memberikan perhatian lebih pada penggunaan obat polifarmasi. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 73 Tahun 2016 Pasal 3, salah satu standar pelayanan kefarmasian di apotek adalah pengkajian dan pelayanan resep. Kegiatan pengkajian resep meliputi administrasi, kesesuaian farmasetik dan pertimbangan klinis, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep.
Drugs are materials or combinations of materials, including biological products, which are used to influence or investigate physiological systems or pathological conditions in the context of establishing diagnosis, prevention, healing, recovery, health promotion, and contraception for humans (PerMenKes No 1799, 2010). The process of making drugs and/or drug ingredients can only be carried out by the pharmaceutical industry which has a permit from the Minister of Health to carry out activities to manufacture drugs and/or drug ingredients. To guarantee and produce consistently high quality drugs, improve work safety, process efficiency, and work productivity, the government through BPOM has established a regulation on Good Manufacturing Practices (CPOB) which must be implemented by the pharmaceutical industry. GMP requires the pharmaceutical industry to identify validations that need to be carried out as evidence of control over critical aspects of the activities carried out.Pharmacies are one of the health service facilities in the pharmaceutical sector in helping to achieve optimal health degrees for the community (Hartini and Sulasmo, 2010). Pharmaceutical service facilities are required to pay more attention to the use of polypharmacy drugs. According to the Regulation of the Minister of Health No. 73 of 2016 Article 3, one of the standards for pharmaceutical services in pharmacies is the assessment and service of prescriptions. Prescription assessment activities include administration, pharmaceutical suitability and clinical considerations, if any discrepancies are found from the assessment results, the pharmacist must contact the prescribing doctor.