Sistem pemeriksaan perkara sebagai bagian dari penegakan hukum memberi pengaruh yang besar terhadap tercapainya keadilan dan kepastian hukum. Pemeriksaan perkara yang melampaui wewenang dan berbeda-beda yang selama ini dilakukan Mahkamah Agung terbukti telah menimbulkan viktimisasi struktural, ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Sistem Kamar adalah sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung yang diterapkan sebagai jalan keluar dari hal tersebut untuk membantu pengadilan kasasi mencapai kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Sejak diterapkan 1 dekade lalu, sistem ini belum sekalipun pernah dikaji efektivitasnya oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini mengkaji efektivitas Sistem Kamar untuk melihat capaian dan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan baik oleh Mahkamah Agung maupun pihak eksternal di luar Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan Sistem Kamar. Penelitian ini melihat Sistem Kamar dari sudut pandang kriminologi, khususnya pencegahan kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan evaluatif dari berbagai data primer dan data sekunder yang terkait dengan Sistem Kamar yang tersebar dalam berbagai bentuk. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Sistem Kamar belum mampu mencapai tujuan utamanya dan karena itu membutuhkan revitalisasi. Revitalisasi Sistem Kamar yang diusulkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pencegahan viktimisasi berbasis situasi untuk menutup berbagai kesempatan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum.
The case examination system as part of law enforcement have a major influence on the achievement of justice and legal certainty. The examination of cases that have exceeded the authority of court of cassation and causing disparity of decisions that carried out by the Supreme Court of Indonesia (Mahkamah Agung) has been proven in causing structural victimization, injustice, and legal uncertainty. The Chamber System is a case examination system in the Mahkamah Agung which is implemented as a solution to out of this matter to assist the court of cassation court to achieve unity in the application of the law and consistency of decisions. Since being implemented a decade ago, Chamber System has never been reviewed for its effectiveness by the Supreme Court. This study examines the effectiveness of the Chamber System to see the achievements and improvements that need to be made by both the Mahkamah Agung and external party to optimize the Chamber System. This discuss and analyze the Chamber System from the point of view of criminology, particularly in crime prevention. This study uses a qualitative and evaluative approach from various primary and secondary data related to the Chamber System that is spread in various forms. This study concludes that the Chamber System has not been able to achieve its main objectives and therefore requires revitalization. The revitalization of Chamber System proposed in this study uses a situation-based approach to close various opportunities that can trigger abuse of power, injustice, and legal uncertainty.