Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Universitas Indonesia memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan sumber daya manusia secara mandiri, baik dosen maupun tenaga kependidikan. Melalui Peraturan Rektor Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, setiap calon dosen tetap UI wajib menjalani dan lulus masa induksi dan melengkapi persyaratan administrasi selama satu semester dan paling lama dua tahun setelah diangkat menjadi calon dosen. Persyaratan yang harus dipenuhi terdiri dari Pelatihan Ancangan Aplikasi (AA), Pembelajaran Aktif Perguruan Tinggi (PAPT) dan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI), memiliki publikasi dua jurnal nasional/internasional salah satunya sebagai penulis pertama, melanjutkan S3 di perguruan tinggi akreditasi A (bagi dosen formasi S2), memiliki nilai kinerja minimal “Baik”. Namun, data tahun 2020 menunjukkan, sebanyak 103 dosen sebanyak 103 dosen tetap UI diangkat dalam waktu lebih dari dua tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pengumpulan data melalui survei dan telaah dokumen. Survei dilakukan dengan menyebarkan kuesioner elektronik kepada 103 dosen PUI dan sebanyak 65 sampel masuk ke dalam kriteria. Hasil penelitian menyatakan bahwa dari komponen kognitif, responden sudah mengetahui persyaratan. Begitupula dari komponen afektif, responden sudah menyetujui persyaratan yang diberikan. Namun, dari komponen konatif, responden menganggap perlu adanya penyesuaian, antara lain penyesuaian persyaratan menjadi dosen CPUI ke PUI (64,6%), waktu pemenuhan persyaratan selama dua tahun (61,5%), penyesuaian syarat publikasi jurnal (56,9%), penyesuaian syarat keharusan melanjutkan studi bagi dosen S2/Sp1 (55,3%).
As a State University with a Legal Entity, the University of Indonesia had the authority to procure human resources independently, both lecturer and staff of education. Through Rector’s Decree No. 33 of 2018 on Human Resources Management, each candidate of permanent lecturer of University of Indonesia is required to undergo and pass induction period, and complete administrative requirement in a semester and maximum of two years since appointed as lecturer’s candidate. The requirement that must be fulfilled consists of Application Design Training, Active Learning University, and Improvement of Instructional Technique Basic Skill Programs, at least have published two national/international journals with one as the main author, resume doctoral degree at university with an “A” accreditation (for master’s degree lecturer), and minimum with a “Good” performance mark. However, 2020 data shows as many as 103 permanent lecturers of the University of Indonesia appointed in period for more than two years. This research used a quantitative approach using data aggregation utilizing surveys and document study. Surveys were done by distributing an online questionnaire to 103 PUI lecturers and 65 of which were included in sample criteria. The result of the research presented that from the cognitive component, respondents already understood the requirement. Likewise, from the affective component, respondents agreed to the given requirement. However, from the conative component, respondents considered adjustment for several requirements, among others adjustment for the requirement to become PUI lecturer from CPUI (64,6%), the requirement completion time for 2 years (61,5%), adjustment for journals published (56,9%), and adjustment to continue study for Master/Sp1 lecturers (55,3%).