Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya tindakan yang menimbulkan kerugian negara/daerah dan/atau mengandung unsur pelanggaran hukum pidana. Pemeriksa investigasi dengan penguasaan dalam bidang akuntansi dan audit investigasi/audit kecurangan akan berperan dalam mengungkapkan penyimpangan keuangan negara yang berindikasi tindak pidana korupsi, baik dari segi kualitas maupun dapat memperpendek waktu pengungkapannya. Dengan kemampuan investigatif dari pemeriksa, akan memperkuat bukti akuntansi menjadi bukti yang dapat digunakan di pengadilan atau yang dikenal dengan istilah alat bukti. Pada Tahun 2015 BPK menerbitkan Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara. Pedoman tersebut diterbitkan untuk memastikan pengelolaan pemeriksaan investigatif dirancang, diorganisasikan, dilaksanakan, dan dikendalikan secara efektif pada setiap tahapan, sehingga menghasilkan kualitas hasil pemeriksaan investigatif yang sesuai dengan standar. Pedoman tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama kepada para pemeriksa atas pelaksanaan pemeriksaan investigatif dari awal hingga akhir pemeriksaan sehingga hasilnya dapat memberikan pemahaman yang seragam bagi para pengguna informasi, terutama para penegak hukum yang akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan investigatif dan menggunakannya dalam proses peradilan tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran petunjuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif yang ditetapkan oleh BPK apakah telah memenuhi kebutuhan penyusunannya sebagai pedoman pemeriksaan yang memadai untuk menunjang tugas BPK sebagai pemeriksa keuangan negara dan pendukung pembangunan negara yang bersih dari korupsi dengan mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara/daerah atau adanya pelanggaran terhadap hukum pidana. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif evaluatif. Peneliti menguraikan dengan detail landasan teori mengenai pemeriksaan investigatif. Penulis menggambarkan dengan lengkap petunjuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif pada Badan Pemeriksa Keuangan serta Fraud Examiners Manual (FEM) milik Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Setelah pemaparan landasan teori, petunjuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif BPK dan Fraud Examiners Manual, penulis melakukan analisis atas petunjuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan dengan menggunakan Fraud Examiners Manual milik ACFE sebagai praktik pembanding serta guideline international lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara yang cukup signifikan antara petunjuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif pada Badan Pemeriksa Keuangan dan FEM ACFE. Perbedaan tersebut terdapat pada ruang lingkup, tujuan, struktur penulisan, metodologi, rencana respon, sumber informasi awal, pengujian hipotesis, kemungkinan kebutuhan penegak hukum, dan pedoman teknis secara rinci. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memutakhirkan dan menyempurnakan PPPIB; antara lain menambah kualitas pemeriksaan investigatif terutama dalam hal pemilihan objek pemeriksaan, menetapkan kualifikasi minimal untuk dapat menjadi pemeriksa dalam sebuah tim pemeriksaan investigatif, mengakomodir perubahan dan penyempurnaan hipotesis apabila terdapat informasi baru yang diperoleh, memberikan panduan mengenai penetapan ruang lingkup dan rentang waktu investigasi pada bagian petunjuk pemeriksaan dan menguraikan metode, prosedur, dan/atau teknis pemeriksaan investigatif secara rinci.
Article 13 of Law Number 15 Year 2004 concerning the Audit of Management and Responsibility of State Finances states that Audit Board of Indonesia (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK) can perform an investigative audit to reveal actions that cause state/regional losses and/or contain elements of criminal law violations. Investigative auditors with mastery in the field of accounting and investigations/fraud audits will play an important role in revealing state financial irregularities that indicate corruption, both in terms of quality and shorten the time of disclosure. Investigative ability of the auditor, will strengthen the accounting paperwork into evidence that can be used in court or known as evidence. In 2015 BPK issued BPK Decree No. 9 of 2015 concerning Guidelines for Conducting Investigative Audit and Calculation of State Losses. The guideline was issued to ensure that the management of investigative audits was designed, organized, carried out and controlled effectively at each stage, so that the quality of investigative audit results was in accordance with the standards. The guideline is expected to be able to provide auditors with the same understanding of implementing investigative audits from the beginning to the end, so that the results can provide a uniformed understanding for users of information, especially law enforcers who will follow up on the results of investigative audits and use them in the litigation process. This study conducted to provide an overview of the instructions for carrying out investigative audit determined by the BPK, whether it has met the needs of an adequate audit guideline to support the BPK's task as a state financial auditor and supporter of state development that clean from corruption by revealing indications of state/regional losses or existence of criminal law violation. This research was conducted using evaluative descriptive research methods. Researchers describe in detail the theoretical basis for investigative audit. The author describes in full the instructions for carrying out investigative audit on the Supreme Audit Board and the Fraud Examiners Manual (FEM) belong to the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). After explaining the theoretical basis, instructions for carrying out investigative audits of the BPK and the FEM, the authors conducted an analysis of the instructions for carrying out an investigative audit held by the Supreme Audit Board using ACFE's Fraud Examiners Manual as a comparison practice and other international guidelines. The results showed that there was a significant difference between the instructions for carrying out investigative audit at the Supreme Audit Board and FEM ACFE. The differences are in the scope, objectives, writing structure, methodology, response plan, initial source of information, hypothesis testing, possible law enforcement needs, and detailed technical guidelines. There are a number of things that can be done to update and improve PPPIB; including increasing the quality of investigative audits, especially in terms of the selection of audit objects, establishing minimum qualifications to be an auditor in an investigative audit team, accommodating changes and refining hypotheses when new information is obtained, providing guidance on determining the scope and timeframe of investigations in the section audit instructions and outlining the methods, procedures, and / or technical audit of the investigation in detail.