Ketentuan mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia sejatinya diatur oleh beberapa ketentuan perundang-undangan yang berbeda. Pada sektor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sendiri, perusahaan yang memiliki Kontrak Kerja Sama (KKS) migas dengan pemerintah Indonesia (pemerintah) dikenakan kewajiban untuk melaksanakan setidak-tidaknya dua jenis CSR, yaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diatur pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Namun, adanya pembedaan antara kedua jenis CSR tersebut pada pelaksanaannya tidak dipahami dengan menyeluruh oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Padahal, kedua kewajiban tersebut telah secara tegas diatur pada ketentuan yang terpisah dan berimplikasi pada berbedanya tujuan serta mekanisme pada fase persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan. Oleh karena itu, skripsi ini hendak membahas konsep CSR, baik TJSL maupun PPM pada sektor kegiatan usaha hulu migas di Indonesia berikut dengan pengimplementasiannya di lapangan dengan cara melakukan tinjauan terhadap salah satu perusahaan afiliasi dari PT Pertamina (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), sebagai studi kasus yang memiliki KKS migas dengan pemerintah. Adapun metode penelitian pada skripsi ini ialah yuridis-normatif, dengan pendekatan kualitatif, serta menggunakan bahan kepustakaan primer dan sekunder. Pada akhirnya, peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa pemerintah perlu mengatur dan menyosialisasikan ketentuan CSR dengan lebih komprehensif untuk menyamakan persepsi masyarakat sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan, pengawasan, penegakan, serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
The provisions regarding Corporate Social Responsibility (CSR) in Indonesia are regulated by several statutory provisions. In the upstream oil and gas sector itself, companies that have oil and gas Cooperation Contracts (KKS) with the Indonesian government are subject to the obligation to perform at least two types of CSR, consisted of Social and Environmental Responsibility (TJSL) which regulated in Indonesian Company Law, as well as the Community Development Program (PPM) mandated by Indonesian Oil and Gas Law. However, there are a lot of stakeholders, including legal scholars, who consider those two types of CSR to be the same, as the result of not understanding the differences between each of them. In fact, those obligations have been explicitly regulated in separate provisions, which have implications for different objectives and mechanisms in the preparation, implementation, reporting and evaluation phases. Hence, this thesis discusses the concept of CSR and its implementation for both TJSL and PPM in Indonesia’s upstream oil and gas sector through an overview of one of the PT Pertamina (Persero)’s affiliated companies, namely PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), which has a KKS with the government as a case study. The research method used in this thesis is juridical-normative, through a qualitative approach, and uses primary and secondary library materials. In the end, the researcher concluded that the government needs to regulate CSR more comprehensively to equalize public perception while at the same time crystallizing the implementation, monitoring, enforcement and the restrictive measures, especially for companies that violate the regulation.