Tugas Karya Akhir ini membahas tentang risiko lingkungan sistem fast-fashion dengan menggunakan kerangka pikir Conservation Criminology serta Teori Realitas Sosial Kejahatan dari Richard Quinney. Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan bahwa sistem fast-fashion memiliki risiko dari adanya operasi produksi manufaktur tekstil, limbah tekstil baik secara produksi hingga pasca-produksi, serta dengan kebijakan pemerintah. Kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah ini tidak mempertimbangkan risiko yang akan terjadi. Hal ini akan mengarah pada kerusakan lingkungan sehingga hal ini membentuk realitas sosial kejahatan.
This Final Assignment examines the environmental risks of fast fashion, discussed using the Conservation Criminology framework and Richard Quinney's Social Reality of Crime Theory. The finding identifies that thefast-fashionsystem contains risks from the operation production of textile manufacture, textile waste both in production and post- production, and the government policy. The government policy does not consider the risks that might occur, which would lead to environmental harm and become the social reality of crime.