Beberapa penelitian terdahulu telah menemukan contoh kasus pemanfaatan drone dalam terorisme sebagai alat intelligence, surveillance, reconnaisance sampai bentuk serangan drone yang dapat dimodifikasi dengan tambahan bom. Konsep asimetric warfare merupakan salah satu alasan teroris menggunakan drone sebagai jawaban atas konflik yang tidak seimbang dengan menargetkan VVIP atau Objek Vital Nasional. Perubahan paradigma penggunaan drone dari militer ke ranah sipil, kemajuan teknologi yang semakin maju, canggih dan mudah didapat menjadi ancaman yang tidak bisa dinafikan dari pemanfaatan drone dalam terorisme di masa depan yang dapat terjadi di Indonesia. Pendekatan kualitatif dengan metode intrinsic case study dipilih sebagai jenis dan tipe penelitian dengan sumber primer dari Kementerian/Lembaga terkait mengenai peran dalam pencegahan aksi teror yang memanfaatkan drone. Sedangkan data sekunder didapatkan dari strategi studi pustaka. Teori CPTED dan Kebijakan publik digunakan sebagai analisis peran masing-masing Kementerian/lembaga terkait dikuatkan dengan enam konsep seperti mitigasi, drone, kontra terorisme, terorisme, perang asimetris, dan 16 langkah penurunan kejahatan. Hasil penelitian menemukan bahwa peran Paspampres dan Kohanudnas sebagai fasilitator dan eksekutor dalam pencegahan pemanfaatan drone dalam terorisme pada target VVIP, BNPT dan Ditpamobvit Polri sebagai evaluator desain keamanan Objek Vital Nasional, dan peran Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan sebagai regulator dalam peraturan kontra drone. Namun masih ditemukan kelemahan dan kekurangan dalam peran masing-masing Kementerian/lembaga terkait setelah dilakukan analisis dengan konsep dan teori yang digunakan dalam penelitian ini. Seperti misalnya secara mitigasi non struktural perlu penguatan peraturan pengoperasian dan perizinan drone secara komprehensif yang tidak hanya melibatkan Kementerian/Lembaga tertentu, anggaran yang terbatas kepada BNPT untuk melakukan evaluasi desain keamanan Objek Vital Nasional, pembuatan MoU antara pengelola objek kepada Ditpamobvit Polri yang masih sedikit jumlahnya, Densus 88 yang belum memiliki SOP pencegahan kontra drone dan desain keamanan yang masih perlu ditingkatkan sesuai dengan konsep mitigasi struktural, teknik pengurangan kejahatan dan teori CPTED seperti pada elemen target hardening. Maka dalam penelitian ini memberikan saran dan rekomendasi berupa tambahan langkah mitigasi struktural, non struktural dan penelitian selanjutnya sebagai bentuk batasan dan kekurangan dari penelitian ini.
Several previous studies have found examples of cases of using drones in terrorism as intelligence, surveillance, reconnaissance to the form of drone attacks that can be modified with additional bombs. The concept of asymmetric warfare is one of the reasons terrorists use drones as an answer to unequal conflicts by targeting VVIP or Nasional Vital Objects. The paradigm shift in the use of drones from the military to the civilian realm and technological advances that are increasingly advanced, sophisticated and easily available are threats that cannot be denied from the use of drones in future terrorism that can occur in Indonesia. A qualitative approach with the method was intrinsic case study chosen as the type of research with primary sources from the relevant Ministries/Institutions regarding the role in preventing terror acts using drones. While the secondary data obtained from the literature study strategy. CPTED theory and public policy are used as an analysis of the role of each related ministry/institution strengthened by six concepts such as mitigation, drones, counter terrorism, terrorism, asymmetric warfare, and 16 steps to reduce crime. The results of the study found that the role of Paspampres and Kohanudnas as facilitators and executors in preventing the use of drones in terrorism on VVIP targets, BNPT and Ditpamobvit Polri as evaluators of National Vital Object security designs, and the role of the Ministry of Transportation, Ministry of Defence, Ministry of Communication and Information, and Ministry of Trade as a regulator in counter drone regulations. However, there are still weaknesses and shortcomings in the role of each related ministry/institution after analysing the concepts and theories used in this study. For example, in non-structural mitigation, it is necessary to comprehensively strengthen operating regulations and drone licensing that does not only involve certain Ministries/Institutions, a limited budget for BNPT to evaluate the security design of National Vital Objects, the making of MoUs between object managers and the Ditpamobvit Polri which is still limit, Densus 88 which does not yet have a counter-prevention procedures and security design that still needs to be improved according to the concept of structural mitigation, crime reduction techniques and CPTED theory as in the element target hardening. So in this study, it provides suggestions and recommendations in the form of additional structural, non-structural mitigation measures and further research as a form of limitations and shortcomings of this research.