Laporan magang ini membahas mengenai evaluasi atas prosedur penyempurnaan Pedoman Akuntansi Sub Bab Prinsip dan Acuan Penyajian Laporan Keuangan Syariah yang dilakukan oleh PT Konsultan AAA untuk klien Unit Usaha Syariah (UUS) BBB. SAK dan kebijakan yang mendasari sub bab ini adalah PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dan Peraturan Bapepam - LK No. VIII.G.7 yang relevan dengan aktivitas bisnis klien. Penyempurnaan terhadap pedoman akuntansi klien secara keseluruhan dilakukan terakhir kali di tahun 2014-2015, sehingga dibutuhkan penyempurnaan terbaru untuk mengakomodasi adanya perubahan SAK dan peraturan terkait yang berubah dari tahun 2015 hingga 2021. Prosedur penyempurnaan yang dilakukan dengan: (i) menganalisis perubahan SAK relevan; (ii) memetakan perubahan SAK relevan terhadap pedoman akuntansi; dan (iii) mengidentifikasi SAK yang belum diadopsi. Hasil kerja dari prosedur tersebut dituangkan dalam bentuk hasil penyempurnaan dokumen sub bab Prinsip dan Acuan – Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Evaluasi prosedur penyempurnaan dilakukan dengan membandingkan prosedur riil atau sebenarnya terkait penyempurnaan pedoman akuntansi sub bab Prinsip dan Acuan – Penyajian Laporan Keuangan Syariah dengan pedoman penyempurnaan yang dimiliki PT Konsultan AAA dan peraturan terkait. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan pedoman penyempurnaan yang dimiliki PT Konsultan AAA maupun dengan peraturan terkait.
This internship report discusses the evaluation of the procedure for improving the Accounting Guidelines for Sub-Chapter Principles and Reference for Presentation of Sharia Financial Statements carried out by PT Konsultan AAA for BBB Syariah Business Unit (SBU). SAK and the policies that underlie this sub-chapter are PSAK 101 concerning Presentation of Islamic Financial Statements, Indonesian Islamic Banking Accounting Guidelines and Bapepam - FS Regulation No. VIII.G.7 relevant to the client's business activities. Improvements to the client's accounting guidelines as a whole were last carried out in 2014-2015, so that the latest improvements are needed to accommodate changes in SAK and related regulations that change from 2015 to 2021. Improvement procedures are carried out by: (i) analyzing changes in relevant SAKs; (ii) map relevant changes to SAKs against accounting guidelines; and (iii) identify SAKs that have not been adopted. The results of the work of the procedure are stated in the form of the results of the refinement of the Principles and Reference sub-chapter document - Presentation of Islamic Financial Statements. Evaluation of the improvement procedure is carried out by comparing the real or actual procedures related to the improvement of the accounting guidelines of the Principles and Reference sub chapter - Presentation of Sharia Financial Statements with the improvement guidelines owned by PT Konsultan AAA and related regulations. Based on the results of the evaluation carried out, the procedures carried out are in accordance with the improvement guidelines owned by PT Konsultan AAA as well as with related regulations.