Problematika yang dihadapi oleh Penghayat Kepercayaan adalah belum adanya pengakuan yang pasti. Terutama dalam perkara pernikahan dan perceraian, dengan belum diaturnya mengenai perceraian bagi agama non muslim semakin menyusahkan dalam proses administrasi. Ketika melihat permasalahan bahwa warga Sapta tidak mengakui adanya perceraian. Tidak menutup kemungkinan adanya problematika yang dialami oleh setiap keluarga yang akan memicu putusnya pernikahan dengan jalan perceraian. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif, yakni dengan menelusuri literatur sebagai studi dokumen pada data sekunder yang diperkuat dengan hasil dari wawancara.
Adapun dari hasil penelitian mengemukakan bahwa belum adanya pengaturan yang bersifat jelas dan transparan yang dilakukan oleh pemerintah. Mendengar pengakuan dari pengurus Warga Sapta Darma sendiri yang tidak mengakui adanya perceraian, dan menyadari bahwa dengan adanya perceraian adalah bukti kegagalan dari pembinaan terhadap warga Sapta Darma. Sekalipun mereka memahami bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadi lika-liku dalam kehidupan berumah tangga. Dari peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 mengenai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang di dalamnya hanya disebutkan pengaturan mengenai perceraian bagi yang beragama islam.
The problem faced by Believers is that there is no definite acknowledgment yet. Especially in the case of marriage and divorce, whit the issue of divorce not being regulated for non-Muslim religions, it is increasingly difficult in the administrative prosess. When he saw the problem that the Sapta Darma did not recognize the divorce. It is possible that there are problems experienced by evary family that will trigger the breakup of a marriage by way of divorce. This research method uses a normative juridical method, whih a qualitative approach, namely by browsing the literature as a document study on secondary data which is strengthened by the result of interviews. The results of the study indicate thet the is no clear and transparent arrangement carried out by the government. Heard the confession from the administrators of warga Sapta Darma themselves who did not acknowlegge the existence of divorce, and realized that the exixtence of divorce was evidence of the failure of the guidance of Sapta Darma residents. Even if they understand that it is possible that there will be twists and turns in married life. From government regulation number 9 of 1975 concerning regulations of Law Nymber 16 of 2019 it inly mentions arrangements regarding divorce for Muslims.