Adanya peningkatan jumlah kendaraan bermotor akan mengakibatkan timbulan limbah B3 dari bengkel juga akan meningkat. Hal ini membahayakan apabila pihak pengelola bengkel tidak melakukan pengelolaan dengan baik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi komposisi dan jumlah, mengobservasi pengelolaan, serta memberikan rekomendasi pengelolaan limbah B3 untuk bengkel diler mobil yang berada di Jakarta Selatan. Penelitian dilakukan dengan pengambilan sampel, observasi, dan wawancara di tiga bengkel diler mobil yang ada di Jakarta Selatan. Hasil yang ditemukan adalah jenis dan komposisi limbah B3 yang ditimbulkan PT. X adalah 53,64% oli bekas, 29,37% onderdil bekas, 13,79% botol oli bekas, 2,84% kain majun bekas, dan 0,37% serbuk gergaji; Bengkel PT. Y adalah 71,22% oli bekas, 20,94% kain majun bekas, dan 7,84% botol oli bekas; Bengkel PT. Z adalah 90,67% oli bekas, 4,55% botol oli bekas, 3,17% kain majun bekas, 1,14% onderdil bekas, 0,25% serbuk gergaji, dan 0,22% botol pelarut bekas. Pengelolaan yang dilakukan oleh ketiga bengkel belum sepenuhnya memenuhi syarat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021. Beberapa rekomendasi pengelolaan yang diberikan adalah penggantian wadah, penambahan simbol dan label B3, memperbaiki tempat penyimpanan, dan membuat laporan pengelolaan limbah B3.
The increase of car units is directly proportional to the hazardous and toxic wastes generated from car repair shops. This will endanger the environment and health if the wastes are not effectively managed. This research aims to identify the types and compositions, observe existing management, and recommend the proper management of hazardous wastes generated from the repair shops. The methods used are sampling, observing, and interviewing three car dealership repair shops located in Jakarta Selatan. The result shows that in Bengkel PT. X, the composition consists of 53,64% used oil, 29,37% used spare parts, 13,79% used oil bottles, 2,84% used rags, and 0,37% sawdust; PT. Y consists of 71,22% used oil, 20,94% used rags, and 7,84% used oil bottles; PT. Z consists of 90,67% used oil, 4,55% used oil bottles, 3,17% used rags, 1,14% used spare parts, 0,25% sawdust, and 0,22% used solvent bottles. The hazardous waste management done by each repair shop is still not fully in accordance with Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2021. Some recommendations for these repair shops are to change the waste containers, add hazardous waste symbol and label, fix the storage room according to existing regulation, and write biannual waste management report.