Kota Pariaman merupakan kota tertinggi yang menggunakan sumber air minum dari Depot Air Minum (DAM) yaitu sebesar 56,1% untuk mengatur keberadaan DAM di kota Pariaman pemerintah Kota Pariaman menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pariaman No 9 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Depot Air Minum dengan tujuan sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap usaha depot air minum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat/konsumen pengguna Depot Air Minum dari resiko penyakit akibat mengkonsumsi air yang tidak memenuhi syarat. Akan tetapi pemilik Depot banyak yang tidak melaksanakan Perda, tahun 2021 terdapat 69 DAM di Kota Pariaman yang memiliki izin usaha hanya 15 depot (21,7%). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Pariaman No.9 tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan
focus group discussion (FGD) kepada informan serta telaah dokumen dengan
framework Edward III meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Informan penelitian yaitu perwakilan dari perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Pengawas Perda dan pelaku usaha/pemilik depot air minum. Penelitian dilakukan bulan Juni hingga Juli 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan karena, komunikasi yang dilakukan belum optimal. Sumber daya dan fasilitas yang tersedia cukup memadai, untuk sub variabel anggaran belum berjalan dengan baik. Koordinasi belum berjalan dengan, sanksi yang dituangkan dalam Perda juga belum terealisasi dengan optimal. Disposisi terkait dengan komitmen pemerintah dalam implementasi kebijakan belum terlaksana. Kesimpulannya implementasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Pariaman No.9 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum belum berjalan dengan optimal dengan masih adanya kendala pada variabel komunikasi, variabel sumber daya pada sub variabel sumber daya manusia dan anggaran, struktur birokrasi pada sub variabel koordinasi dan sanksi, serta pada variabel disposisi. Dengan demikian pelaksanaan Perda masih perlu ditingkatkan dengan melaksanakan kegiatan secara koordinatif antar Tim Pengawas Perda. Sosialisasi rutin tentang Perda kepada pemilik depot dan masyarakat 2 kali dalam setahun. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda, dan membuat peraturan turunan terkait Pengawasan depot air minum, agar depot dapat melaksanakan pemeriksaan rutin sesuai dengan yang tertuang di dalam Perda dan memudahkan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan.
Pariaman City is the highest city that uses drinking water sources from Drinking Water Depots (DAM), which is 56.1% to regulate the presence of DAM in Pariaman City. as an effort to develop, supervise, and evaluate the drinking water depot business and provide protection to the public/consumers who use the DAM from the risk of disease due to consuming unqualified air. However, many Depot owners do not implement the Perda, in 2021 there are 69 DAMs in Kota Pariaman that have business permits only 15 depots (21.7%). The purpose of this study was to analyze the implementation of the Pariaman City Regional Regulation No. 9 of 2015 concerning the Drinking Water Depot Business Permit. The type of this research is qualitative. Data were collected through in-depth interviews and focus group discussions (FGD) with some informants and also reviewing the documents with the Edward III framework covering the variables of communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. Research informants are representatives from regional apparatus who are members of the regional regulatiors driving team and business actors/drink water depot owners. This research was conducted from June to July 2022. The results showed that the implementation of the policy had not yet been well implemented because the communication was not optimal. The available resources and facilities are quite adequate, for the sub-variables of budgeting have not been running well. While the coordination has not been going well, accompanied by the sanctions in the Regional Regulation have also not been fully realized. The disposition related to the government's commitment the implementing of policy has not been implemented. In conclusion, the implementation of the Pariaman City Regional Regulation No. 9 of 2015 concerning Drinking Water Depot Business Permits has not run optimally with still constraints on the human resources and budgeting sub-variables, the bureaucratic structure on the coordination and sanctions sub-variables, as well as on the disposition variable. Thus, the implementation of regional regulations still needs to be improved by carrying out coordinating activities between the regional regulation driving teams. Routinely socialization of local regulations to depot owners and the public for 2 times a year. Whereas monitoring and evaluating the implementation of the Regional Regulation, and making derivatives related to the supervision of drinking water depots, so that the depots can carry out routinely inspections in accordance with those contained in the Regional Regulations and make it easier for the public health officer to controlling as a supervisor.