Penelitian ini berfokus pada kedudukan kreditur korporasi asing sebagai pemegang Hak Tanggungan yang mendapatkan pengalihan piutang atas nama (cessie). Dalam konteks kepailitan, hal tersebut dapat memunculkan sengketa, sebagaimana ditemukan dalam kasus di Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 86/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan subjek Hak Tanggungan karena adanya pengalihan piutang atas nama (cessie) kepada korporasi asing dan peran Notaris/PPAT dalam pembuatan akta cessie dan pencatatan Hak Tanggungan karena adanya cessie. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis tersebut dapat dinyatakan bahwa korporasi asing tidak dapat menjadi subjek Hak Tanggungan yang dibebankan di atas tanah Hak Milik karena berdasarkan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) khususnya Pasal 21 ayat (1), hanya Warga NegaraIndonesia yang dapat mempunyai Hak Milik, sehingga pengalihan piutang atas nama tersebut menjadi batal demi hukum. Adapun akta cessie yang dibuat oleh Notaris menjadi tidak memiliki jaminan kebendaan karena objeknya tidak bisa dikuasai. Selain itu PPAT juga tidak dapat mendaftarkan Hak Tanggungan yang diperoleh dari cessie karena subjek cessie adalah korporasi asing.
The research focused on legal standing of foreign corporate creditor as mortgage holder obtaining the transfer receivables on behalf of cessie. In the context of bankruptcy, this led to disputes, as found in the case of Commercial Court Decision at the Central Jakarta District Court number 86/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. The issues raised in this study were regarding the legal standing of the subject of Mortgage Rights obtained from the transfer of cessie to foreign corporations and the role of a notary/ PPAT in arranging cessie deed and recording the Mortgage due to the cessie. This normative juridical research used secondary data collected through literature study and analyzed qualitatively. From the results of the analysis, it can be stated that foreign corporations cannot be the subject of Mortgage that was imposed the proprietary land, as based on the provisions in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles (UUPA), Article 21 paragraph (1), only Indonesian Citizens can have Ownership Rights, so that the transfer of receivables in that name is null and void. The cessie deed arranged by a notary does not have material guarantees since the object cannot be controlled. In addition, PPAT also cannot register Mortgage obtained from cessie because the subject of cessie is a foreign corporation.