Pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai. Di daerah otonom, air juga dapat menimbulkan konflik dalam pemanfaatanya secara bersama antar Kabupaten/Kota. Oleh karena itu penelitian ini mencoba untuk membahas pengaturan sengketa antar kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air, dan peran pemerintah dalam penyelesaian sengketa tersebut serta merumuskan model penyelesaian sengketa pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundangundangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa sumber daya air antar kabupaten/kota. Jawaban yang diperoleh dari hasil penelitian, pertama, Pengaturan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai yang bersangkutan. Kedua, Penyelesaian Sengketa yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air bisa dilihat dalam Pasal 13 dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yaitu “memfasilitasi penyelesaian sengketa antar kabupaten dan/atau antar kota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air”. Ketiga, Pendekatan pengelolaan air kedepan dapat menggunakan pendekatan ekoregion yang bertujuan untuk memperkuat dan memastikan terjadinya koordinasi horisontal antar wilayah administrasi yang saling bergantung (hulu-hilir) dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mengandung persoalan pemanfaatan, pencadangan sumber daya alam maupun permasalahan lingkungan hidup.
The regulation of authority and responsibility of Water Resource Management by the Central Government, Provincial Government, and Regency/City Government is based on the existence of river areas. In autonomous regions, water can also cause conflict in its use together between regencys/cities. Therefore, this study tried to discuss the regulation of disputes between regencys/cities in the management of water resources, and the role of the government in the resolution of such disputes and formulated a model of dispute resolution of water resource management by the government based on laws and regulations. This study is a prescriptive normative legal study. The approach used is a statutory and conceptual approach related to the resolution of water resource disputes between d regencys/cities. The answers obtained from the results of the study, first, the regulation of authority and responsibility for water resource management by the government, provincial government, and regency/city government is based on the existence of the river area concerned. Second, Dispute Resolution stipulated in Law Number 17 of 2019 on Water Resources can be seen in Article 13 in regulating and managing Water Resources, Provincial Government as referred to in Article 12 which is “facilitating the resolution of disputes between regencys and/or between cities in Water Resource Management”. Third, the future water management approach can use an ecoregion approach that aims to strengthen and ensure horizontal coordination between interdependent administrative areas (upstream-downstream) in the management and protection of the environment that contains problems of utilization, backup of natural resources and environmental problems.