Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan hal tersebut sebagai potensi pada sektor pariwisata. Pariwisata merupakan salah satu penyumpang devisa negara di Indonesia karena baik jumlah wisatawan lokal maupun internasional yang berkunjung, terus mengalami peningkatan berdasarkan statistik. Namun, selain dampak positif terdapat efek negatif dari berkembangnya pariwisata Indonesia, yakni terjadinya fenomena yang disebut dengan Pariwisata Seks Anak (Child Sex Tourism). Child Sex Tourism adalah salah satu bentuk eksploitasi seksual komersial anak yang terja di di daerah wisata. Meskipun peraturan nasional maupun internasional telah melindungi anak dari bahaya eksploitasi seksual, namun pada kenyatannya upaya perlindungan hukum maupun non-hukum belum mampu melindungi anak dari segala praktik kejahatan seksual. Penelitian ini akan menjawab beberapa permasalahan seputar; pertama, kajian pustaka child sex tourism; kedua, peristiwa child sex tourism di Indonesia; dan ketiga, upaya penegakan hukum child sex tourism. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan data sekunder, dengan didukung oleh data primer serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Selain menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang menjadi ciri penelitian hukum normatif, dilakukan pula pendekatan historis dan komparatif. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, pariwisata seks anak bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan turunan dari tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana perdagangan orang dan pornografi; kedua, faktor penyebab terjadinya pariwisata seks anak antara lain factor keluarga, ekonomi, lemahnya penegakan hukum, adanya permintaan, dan digitalisasi perdagangan anak melalui sosial media yang memudahkan akses pariwisata seks anak; ketiga, upaya yang dapat ditingkatkan dalam upaya penegakan hukum pariwisata seks anak antara lain menempatkan ESKA dalam satu bab khusus yang menguraikan definisi dan bentuk-bentuk ESKA secara jelas. Kemudian mengoptimalkan kinerja aparat penegak hukum dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak yang berkepentingan.
Indonesia as an archipelagic country makes this a potential in the tourism sector. Tourism is one of the contributors to foreign exchange in Indonesia because both the number of local and international tourists visiting continues to increase based on statistics. However, apart from the positive impacts, there are negative effects from the development of Indonesian tourism, namely the occurrence of a phenomenon called Child Sex Tourism. Child Sex Tourism is a form of commercial sexual exploitation of children that occurs in tourist areas. Although national and international regulations have protected children from the dangers of sexual exploitation, in reality, legal and non-legal protection measures have not been able to protect children from all sexual crimes. This research will answer several problems regarding; first, literature review on child sex tourism; second, the incident of child sex tourism in Indonesia; and third, efforts to enforce the law on child sex tourism. This research is a normative research that uses secondary data, supported by primary data and analyzed descriptively-qualitatively. In addition to using a conceptual approach and legislation that characterizes normative legal research, historical and comparative approaches are also carried out. The results of this research are; first, child sex tourism is not a crime, but a derivative of child protection crimes, trafficking in persons and pornography; second, the factors that cause child sex tourism include family factors, the economy, weak law enforcement, demand, and the digitization of child trafficking through social media that facilitates access to child sex tourism; third, efforts that can be improved in law enforcement and child sex efforts include placing CSEC in a special chapter that clearly outlines the definitions and forms of CSEC. Then optimize the performance of law enforcement officers by coordinating and collaborating with interested parties.