Dengan terus berkembangnya sektor jasa keuangan serta banyaknya aduan konsumen yang diterima, Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas aspek market conduct dan prudential di sektor jasa keuangan telah mengesahkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai bentuk penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat. Salah satu substansi pengaturan yang baru adalah terkait dengan desain produk dan/atau layanan. Desain produk dan/atau layanan jasa keuangan sendiri merupakan suatu tahapan yang terdiri dari perancangan dan pengujian produk dan/atau layanan. Sebagai konsep baru dalam perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, ketentuan mengenai desain produk dan/atau layanan di Indonesia perlu ditelaah lebih dalam untuk memperkuat pengaturan serta pengawasan implementasi ketentuannya. Dalam penelitian ini, Penulis menggali lebih dalam terkait latar belakang pengaturan desain produk dan/atau layanan serta peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan. Penulis juga melakukan komparasi ketentuan dengan Inggris dan Australia. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, Penulis melakukan wawancara dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator dan pengawas di sektor jasa keuangan mengatur mengenai kewajiban melakukan desain produk dan/atau layanan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen. Selain itu, terdapat beberapa ketentuan terkait desain produk dan/atau layanan pada Inggris dan Australia yang menurut hemat Penulis dapat diimplementasikan di Indonesia.
With the continuous rise of financial service sector and the amount of consumers’ complaint submitted, Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority) as the market conduct and prudential supervisor has enacted regulation regarding Financial Consumer and Public Protection (Regulation No. 6/POJK.07/2022). The enactment of this regulation shows Otoritas Jasa Keuangan’ commitment to strengthen the protection of the financial consumers and the public. One of the new substances in this regulation concerns financial product and/or services design. Financial product and/or services design is a part of product life cycle and it also consists financial product and/or services testing. Regulation concerning financial product and/or services design needs to be studied deeper to strengthen the regulation and supervisory aspect. In this writing, the Author digs deeper concerning the background of the regulation which oblige the Financial Services Providers to design financial product and/or services and also Otoritas Jasa Keuangan’ role as the regulator and supervisor of financial services sector. The Author tried to compare said regulation to the ones in United Kingdom and Australia. To get the relevant data, the Author conducted an interview with one of Otoritas Jasa Keuangan’ official. The conclusion of this writing is Otoritas Jasa Keuangan regulates financial product and/or services design to ensure that product and/or services are designed having regard to the target market. Moreover, there are some rules regarding financial product and/or services design in United Kingdom and Australia which could be referred to.