Era revolusi 4.0 dan society 5.0 memberi kemudahan bagi manusia dalam menjalankan aktivitas dalam seluruh bidang kehidupan termasuk bidang kenotariatan. Konsep cyber notary merupakan salah satu bentuk perubahan yang disebabkan perkembangan teknologi. Penerapan konsep cyber notary dapat menjadi terobosan bagi profesi notaris untuk memberikan pelayanan jasa yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat. Indonesia selaku negara yang menganut mazhab notaris latin tidak terlepas dari dorongan untuk melakukan perubahan bidang kenotariatan. Namun, penerapan konsep ini tidak dapat serta merta dilakukan sebab peraturan yang mengatur mengenai penerapan konsep cybernotary di Indonesia masih belum rinci. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kemungkinan penerapan konsep cyber notary dalam peraturan hukum nasional di Indonesia; dan, kekuatan pembuktian akta notaris yang dibuat secara elektronik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen melalui penelusuran literatur atas data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemungkinan penerapan konsep cyber notary di Indonesia sangat mungkin untuk diterapkan. Akta yang dibuat secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik konvensional dan memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai akta autentik apabila telah dilaksanakan perubahan atas peraturan terkait jabatan notaris dan peraturan lainnya. Untuk itu perlu merevisi UUJN dengan mengatur pemberlakuan cyber notary sehingga pelaksanaan tugas dan jabatan notaris dapat dilaksanakan lebih efisien, efektif dan cepat tanpa mengurangi kekuatan hukum dari akta tersebut.
The era of the industrial revolution 4.0 and society 5.0 made it easy for humans to carry out activities in all areas of life, including the notarial field. The concept of cyber notary is one form of change caused by technological developments. The application of the cyber notary concept can be a breakthrough for the notary profession to provide fast, precise, and efficient services to the public. Indonesia as a country that adheres to the Latin notary school is inseparable from the urge to make changes to the notary field. However, the application of this concept cannot be carried out immediately because the regulations governing the application of the cybernotary concept in Indonesia are still not detailed. The problems raised in this study are the possibility of applying the concept of cyber notary in national legal regulations in Indonesia; and, the power of proof of a notarial deed made electronically. This research is a normative juridical research using document studies through literature searches on secondary data. The results of this study indicate that it is possible to apply the concept of cyber notary in Indonesia. A deed made electronically has the same proving power as a conventional authentic deed and fulfills the requirements to be said to be an authentic deed if changes have been made to regulations related to the position of a notary and other regulations. For this reason, it is necessary to revise the UUJN by regulating the implementation of a cyber notary so that the implementation of the duties and positions of a notary can be carried out more efficiently, effectively and quickly without reducing the legal force of the deed.