Penelitian ini membahas mengenai peralihan aset rumah dinas eks Perusahaan Kereta Api Swasta Belanda hasil tindakan Nasionalisasi, tanpa melalui proses peralihan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Perubahan status badan hukum dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), dahulu di bawah Departemen Perhubungan menjadi PT. KAI (Persero) di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tidak serta merta mengakibatkan asetnya ikut beralih. Kasusnya timbul ketika PT. KAI (Persero) mengeluarkan surat peringatan terhadap para penghuni rumah dinas eks perusahaan kereta api swasta Belanda tersebut karena tidak mau membayar sewa. Para penghuni menganggap bahwa PT. KAI (Persero) tidak berhak memungut sewa karena tanah dan rumah dinas tersebut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku belum menjadi aset PT. KAI (Persero). Adapun permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah tindakan yang dilakukan PT. KAI (Persero) dalam memanfaatkan, menguasai dan menyewakan aset rumah dinas eks perusahaan kereta api Belanda tersebut yang berdiri di atas tanah Hak Pakai atas nama PJKA cq Departemen Perhubungan RI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisa data secara preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peralihan aset dari perusahaan kereta api Belanda ke PT. KAI (Persero) belum sah dan valid, karena belum ada Peraturan Pemerintah yang menyatakan secara tegas bahwa terhadap aset tersebut sebagai penyertaan modal kepada PT. KAI (Persero). Sehingga, tindakan PT. KAI (Persero) memungut sewa serta memanfaatkan aset berupa rumah dinas, tidak dapat dibenarkan, karena status aset tersebut merupakan Barang Milik Negara, yang seharusnya hasil sewa disetorkan ke dalam kas Negara bukan kepada kas PT. KAI (Persero).
This research discusses the transfer of assets of the former Dutch Private Railway Company as a result of the nationalization, without going through the transition process in accordance with the applicable legislation. The legal entity status change of The Railway Company (PJKA), formerly under the Ministry of Transportation becoming PT. KAI (Persero) under the Ministry of State-Owned Enterprises, does not necessarily result in its assets being transferred. The case arises when PT. KAI (Persero) issued a warning letter to the residents of the former dutch private railway company's office house for not wanting to pay rent. The residents consider that PT. KAI (Persero) is not entitled to collect the rent since the land and the office house according to the prevailing laws and regulations have not become an asset of PT. KAI (Persero) yet. The legal issues raised in this study are actions taken by PT. KAI (Persero) in utilizing, controlling and renting the assets of the former Dutch railway company's office house which stands on the land of Hak Pakai on behalf of PJKA cq Ministry of Transportation. The research method used in this study is normative juridical with a prescriptive approach to data analysis. Based on the results of the study, it was concluded that the transfer of assets from Dutch railway companies to PT. KAI (Persero) is not yet valid, because there is no Government Regulation that explicitly states that the asset as a capital investment to PT. KAI (Persero). Thus, the actions of PT. KAI (Persero) collects leases and utilizes assets in the form of office houses, which cannot be justified, as the status of the asset is State Property, which should be the rental proceeds deposited into the State treasury instead of to the PT. KAI (Persero) treasuries.