Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2004-2009 sesungguhnya merupakan penyempurnaan dari RAN HAM sebelumnya yang dicanangkan oleh Presiden Habibie melalui keppres nomor 129 tahun 1998 dan berlaku untuk masa lima tahun (1998-2003). Salah satu aspek penting yang menjiwai seluruh rancangan RAN HAM baru itu adalah pendidikan. Dari perspektif ini, RAN HAM dapat dijadikan payung untuk melakukan penataan kembali mekanisme pengelolaan dan pembenahan pendidikan nasional secara menyeluruh. Inti pertautan persoalan HAM dengan pendidikan meliputi empat hal yakni pertama, ketersediaan pendidikan (availability) yang bermakna dua hal, yakni kewajiban negara untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan sebagai hak sipil dan politik. kedua, kesempatan (accessibility) yang berarti pendidikan harus terbuka seluas-luasnya di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan bagi semua warga negara sebagai suatu proses yang berlangsung sepanjang hayat. Ketiga aseptabilitas yang berarti ada aseptabilitas tinggi terhadap pengelolaan pendidikan di semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.