Penelitian ini mempunyai tujuan untuk dapat memahami mengenai perkembangan proses Enlargement atau penambahan keanggotaan bare yang telah dilakukan oleh Uni Eropa, serta pengaruhnya bagi perkembangan integrasi Uni Eropa secara menyeluruh (dalam hal ini berkaitan pula dengan upayanya menuju suatu Uni Politik). Penelitian ini dilakukan mengingat Uni Eropa sebagai suatu blok kerjasama regional dan merupakan salah satu aktor internasional yang signifikan pada konstelasi politik internasional. Permasalahan yang hendak diteliti adalah melihat pada kondisi normatif proses enlargement yang dilakukan oleh Uni Eropa sejak tahun 1973 ketika masih bernama Masyarakat Ekonomi Eropa, dan segala proses'dalam perkembangan tersebut berkaitan dengan apa-apa yang menjadi cita-cita bersama Uni Eropa akan tetapi dalam realitanya, penambahan keanggotaan tersebut ditenggarai membawa pengaruh berupa tantangan serta peluang yang akan dihadapi oleh Uni Eropa dalam hal jangkauan jangkauan integrasi (Functional Scope, Institutional Capacity serta Geographical Domain). Berangkat dari permasalahan tersebut, maka pertanyaan penelitial ini adalah mengenai apa yang akan didapat oleh Uni Eropa dari proses penambahan keanggotaan, terutama bagi perkembangan integrasi Eropa serta upayanya menuju suatu uni politik ?
Penulis menggunakan konsep utama Region-Regionalisme dan Integrasi Internasional yang digunakan dalam mengamati perkembangan integrasi Eropa. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang bersifat deskripi if-analitis, yaitu penulis memaparkan fakta-fakta yang telah ada dalam sejarah regionalisasi Eropa di Bab II serta perkembangan Uni Eropa sejak Traktat Maastricht beserta perubahan-perubahan yang dihasilkannya di Bab III. Selain itu penulis juga mendeskripsikan serta menjelaskan hubungan antara penambahan keanggotaan dengan perubahan-perubahan dalam jangkauan integrasi Uni Eropa yang dihasilkan dalam Traktat lice dan prospek Uni Eropa menuju uni politik di Bab W.
Pada akhirnya, berdasarkan hash analisis dari pembahasan ini kesimpulan yang dapat diambil penulis adalah bahwa: Pertama, perluasan keanggotaan ini sangat berkaitan dengan perubahan-perubahan proses pengambilan keputusan oleh lembagaiembaga dalam Uni Eropa (institiaiona1 capacity), dalam hal ketetapan-ketetapan yang dihasilkan mengenai peningkatan hubungan kerjasama dalam integrasi tersebut; Kedua, upaya Uni Eropa dalam mencapai suatu uni politik memang harus memikirkan suatu landasan konstitusional mengenai hal itu, dalam hal ini federalisme merupakan pilihan objektif. Selain itu jugs dengan adanya proses enlargement pada Traktat Nice ini diharapkan Uni Eropa dapat mencapai cita-citanya menyatukan benua Eropa secara geographical domain.