Perubahan-perubahan kebijakan dalam politik luar negeri Amerika Serikat seringkali terjadi bahkan secara mendadak, antara lain karena disebabkan oleh munculnya prioritas-prioritas kepentingan yang dipandang urgen atau mendesak.
Dalam suatu policy-making process, Amerika Serikat senantiasa memperhatikan perkembangan-perkembangan yang terjadi balk pada tingkat nasionai maupun internasional. Pada tingkat domestik, di satu pihak kecenderungan apa yang terjadi di masyarakatnya terakomodasikan melalul saluran-saluran yang sesuai, balk di pemerintah maupun lembaga-lembaga non pemerintah.
Di lain pihak, perkembangan-perkembangan di dunia internasional juga mempengaruhi formulasi kebijakan Iuar negeri Amerika Serikat. Deegan munculnya paradigma baru dalam tata hubungan internasional pasta Perang Dingin, hubungan-hubungan intemasional telah pula dipengaruhi oleh isu-isu baru yang menonjol seperti demokrafisasi, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia (low politics/non-conventional)Tidaklah mengherankan kalau kebijakan luar negeripun seringkali mengalami penyesuaian-penyesuaian (adaptive) karena dipengaruhi oleh isu-isu tersebut dalam politik luar negerinya, khususnya hak asasi manusia.
Tujuan tesis ini adalah untuk mengkaji apakah dalam kasus Timor Timur, kebijakan luar negeri Amerika Serikat terhadap Indonesia mengalami perubahan dari yang awalnya bersifat akomodatif. Metode yang digunakan adalah studi komparatif melalui pendekatan teori perubahan kebijakan.
Hasil analisis mengambarkan bahwa seiring dengan munculnya paradigma baru dalam tata hubungan internasional setelah berakhirnya Perang Dingin politik luar negeri Amerika Serikat terhadap Indonesia mengenai: masalah Timor Timur berangsur-angsur mengalami perubahan. Pengaruh dari politik domestik dan politik internasional telah mempengaruhi pemerintahan untuk mengambil kebijakan yang mengarah pada kecenderungan tersebut. Melalui kebijakan HAM, Amerika mulai menilai kembali kebijakannya terhadap Indonesia mengenai masalah Timor Timur, terutama setelah semakin gencar terjadinya pelanggaran HAM di Timor Timur.