Konflik Indonesia Belanda mengenai status Irian Barat, telah membawah akibat yang relatif besar terhadap proses integrasi politik Irian Barat kewilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konflik yang berkepanjangan berawal dari kebijakan Belanda yang mempersoalkan Irian Barat sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Dan pada puncaknya pada Konperensi Meja Bundar tahun 1949 di Den Haag Belanda.
Kebijakan Belanda mengenai dekolonisasi dan Hak menentukan nasib sendiri menimbulkan konflik antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia namun juga menimbulkan reaksi baik dari orang Belanda, kelompok terpelajar Irian Barat sendiri, dan situasi internasional khususnya Amerika Serikat dan Australia menentang kebijakan Belanda mengenai dekolonisasi Irian Barat.
Akhirnya Pemerintah Belanda berubah merencanakan pembentukan "negara" Irian Barat dan menyerahkan wilayah itu kepada Indonesia melalui persetujuan New York pada tanggal 15 Agustus 1962 dibawah tekanan Amerika, Perserikatan Bangsa Bangsa.
Penelitian ini bertujuan untuk merekontruksi sebab-sebab kegagalan dekolonisasi dan hak menentukan nasib yang ditawarkan sendiri oleh Pemerintah Belanda kepada penduduk Irian Barat yang didasarkan pada pendekatan Strukturis dari Christopher Liyod 1993 dan teori Collective Action dari Charles Tilly 1978. Manfaat penelitian ini untuk menambah khasanah Sejarah Nasional Indonesia khususnya sejarah Irian Barat.