Penelitian ini dibuat berdasarkan permasalahan pokok yang dihadapi dalam menerapkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 dan pengaruhnya terhadap tingkat penerimaan Pajak Hiburan di Kotamadya Jakarta Pusat. Permasalahan tersebut meliputi; pertama realisasi penerimaan Pajak Hiburan pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat tahun /1995/1996 ski tahun 1999/2000 yang mengalami penurunan. Kedua. realisasi penerimaan Pajak Hiburan yang dikaitkan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, sampai seberapa besar tunggakan Pajak Hiburan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998. Keempat, usaha-usaha apa saja yang dilakukan agar Wajib Pajak Iebih patuh didalam mernenuhi kewajiban pembayaran pajak hiburan. Terakhir, adalah tindakan apa yang dilakukan apabila tunggakan pajak tidak dapat ditagih lagi.
Tujuan penelitian dimaksudkan, pertama untuk mengetahui realisasi penerimaan Pajak Hiburan sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan, yaitu tahun 1995/1996 s/d tahun 1999/2000. Kedua mengetahui sampai sejauh mana realisasi penerimaan Pajak Hiburan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Ketiga, mengetahui dan mengevaluasi besarnya tunggakan pajak. Keempat, mengetahui sejauh mana usaha-usaha yang ditempuh terhadap Wajib Pajak Hiburan yang menunggak pajaknya. Terakhir, mengevaluasi tindakan apa yang dilakukan apabila tunggakan pajak tidak dapat ditagih lagi.
Metode yang digunakan adalah bersifat deskriptif dengan teknik analisisi kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, menggali dari beberapa literatur yang berhubungan erat dengan pajak hiburan dan Peraturan-Peraturan tentang Pajak Hiburan. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pejabat Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Pusat dan beberapa Wajib Pajak.
Hasil penelitian menunjukkan realisasi penerimaan Pajak Hiburan selalu memenuhi sasaran. kecuali realisasi penerimaan 1997/1998. Jumlah Wajib Pajak yang menunggak secara keseluruhan hanya 5,4% dimana 8 Wajib Pajak telah tutup. Realisasi penerimaan 1999/2000 lebih besar dibanding rencana penerimaan 1999/2000. Realisasi penerimaan 1999/2000 lebih besar dibanding realisasi penerimaan 1998/1999, Hal ini penerapan Peraturan Daerah Nornor 7 Tahun 1998 cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan. Adapun rekomendasi yang diajukan antara lain, sebaiknya Suku Dinas memiliki kewenangan sendiri dalam menangani tunggakan pajak.