Tujuan terpenting Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah adalah untuk lebih menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan selain lebih memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dengan diberikannya sejumlah kewenangan yang selama ini dimonopoli pusat kepada daerah, secara teoritis Pemerintah Daerah dan DPRD dapat lebih mengembangkan demokrasi didaerah kearah yang makin positif.
Dalam tataran praktikal, pencapaian tujuan-tujuan tersebut tidaklah mudah. Berbagai hambatan baik dari lingkungan eksternal maupun internal kerap menjadi kendala. Dalam lingkup eksternal belum tersedianya seluruh Peraturan Pelaksanaan yang dibutuhkan dan kurangnya bimbingan pusat kepada daerah merupakan masalah yang cukup menonjol sehingga implementasi undang-undang tersebut pencapaiannya belum seperti dengan yang diharapkan. Di lingkup internal belum siapnya Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan perubahan struktur organisasi dan memenuhi kebutuhan SDM sesuai dengan perubahan struktur serta masih kuatnya "paradigma lama" dikalangan birokrasi, merupakan faktor yang menyebabkan perkembangan demokrasi ditingkat lokal, kalaupun mengalami kemajuan, relatif lambat. Kandisi ini diperparah dengan kenyataan bahwa kualitas SDM DPRD sebagai lembaga representasi rakyat relatif rendah baik dilihat dari tingkat pendidikan maupun pemahaman terhadap masalah-masalah yang digarap. Belum lagi dari sisi moral kecenderungan mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok, cukup menonjol.
Penelitian dilakukan untuk mendapat gambaran tentang praktek demokrasi di tingkat lokal,. mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi, serta menyusun rekomendasi bagi pengembangan Demokrasi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan pertimbangan praktek demokrasi hanya dapat digambarkan lebih baik dengan melakukan penelusuran dan menemukan jawaban terhadap motif para pelaku yang terlibat di dalamnya. Dalam penelitian ini peneliti menghimpun data dari sejumlah narasumber balk di lingkungan eksekutif (11 orang), legislatif (13 orang), lembaga kemasyarakatan (11 orang) dan media massa (5 orang). Peneliti juga melakukan pengamatan berperan serta dan analisis dokumen serta media massa selain menggulirkan kuesioner untuk mendapat informasi pendukung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek demokrasi di Kota Depok belum berjalan baik Meski hak-hak masyarakat untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, berpolitik, berorganisasi, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan beragama dijamin, namun terdapat sejumlah catatan berkenaan dengannya. Hak masyarakat untuk mencalonkan diri untuk dipilih dan memilih walikota Depok pada tahun 2000 relatif buruk karena diwamai praktek politik uang, sedang hak masyarakat mendapat informasi pada kegiatan pemilihan walikota dan penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2003 belum optimal karena rendahnya aktifitas sosialisasi dan belum efektifnya kegiatan sosialisasi.
DPRD Depok sebagai lembaga yang paling bertanggung-jawab terhadap penciptaan kondisi yang lebih demokratis di tingkat lokal belum melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik. Kondisi fraksi cukup memprihatinkan jika dilihat dari kehadiran anggota dan kegiatan yang dilakukan sedangkan kondisi Komisi relatif lebih baik jika dilihat dari rapat yang diselenggarakan dan dari partisipasi kehadiran, namun belum optimal jika dilihat dari kemampuannya menyelesaikan masalah dan menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Masih dikedepankannya kepentingan pribadi oleh sementara anggota dewan dan "lambatnya" untuk tidak menyebut "malasnya" anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat menjadi penyebab lain mengapa hasil kerja Komisi, Panitia Anggaran, maupun Panitia Khusus, dinilai belum berpihak pada kepentingan masyarakat. Selain belum optimal melaksanakan tugas dan wewenang, DPRD Depok belum menggunakan satupun hak yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU No. 22/1999.
Implikasi teoritik menunjukkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan demokrasi di Kota Depok. Pertama, mengutip teori Carol C. Gould, karena masyarakat baru sebatas mendapat kebebasan negatif atau kebebasan menggunakan hak dan belum mendapat kebebasan positif atau kebebasan memperoleh daya dukung untuk menggunakan hak seperti tingkat pendidikan dan ekonomi yang memadai dan pengetahuan yang cukup tentang politik, demokrasi, maupun tentang Depok. Kedua, berdasarkan teori Amitai Etzioni, masyarakat Depok tidak tergolong kepada !kriteria masyarakat aktif, yaitu masyarakat yang dapat menggerakkan dirinya sendiri yang ditandai dengan tingginya pengetahuan, kesadaran, dan komitmen baik dikalangan masyarakat maupun aktor pengambil keputusan.
Sikap pasif masyarakat selain disebabkan karena rendahnya pengetahuan, kesadaran, dan komitmen; dari sudut perencanaan pembangunan sikap pasif juga disebabkan karena tidak jelasnya manfaat partisipasi bagi masyarakat. Seringnya program usulan masyarakat dianulir atau"hilang" ditengah jalan lantaran proses perencanaan pembangunan yang panjang dan tidak diberikannya penjelasan yang memadai mengenai mengapa sebuah program diterima dan program lain ditolak, menyebabkan masyarakat kehilangan motivasi untuk terus berpartisipasi. Penggunaan pola hubungan kekuasaan tipe trustee antara DPRD dengan masyarakat, pihak yang mewakili mempunyai otoritas penuh mengambil keputusan tanpa perlu meminta pertimbangan pihak yang diwakili, dan masih kerapnya penggunaan paksaan dalam penerapan kebijakan, menyebabkan sering terjadi penolakan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan.
Implikasi kebijakan menunjukkan bahwa penciptaan kondisi yang lebih demokratis pasta implementasi UU No. 22/1999 masih berhadapan dengan kenyataan belum optimalnya DPRD dan Pemkot melaksanakan tugas dan wewenangnya balk karena rendahnya komitmen dan kesadaran memperjuangkan aspirasi masyarakat, masih dikedepankannya kepentingan pribadi dan kelompok, rendahnya kapabilitas dan akseptabilititas dalam melaksanakan tugas dan wewenang, adanya' persepsi yang keliru tentang otonomi daerah, selain kelemahan yang terdapat pada undang-undang itu sendiri seperti tidak disebutnya (tidak jelasnya, pen) mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang oleh DPRD dan Pemkot.
Peneliti merekomendasikan DPRD meningkatkan intensitas komunifasinya dengan masyarakat dan meningkatkan kedisiplinan dan komitmen moral anggota dengan membentuk majelis kehormatan. Pemkot direkomendasikan melakukan simplifikasi mekanisme penyusunan perencanaan pembangunan (tidak lagi merujuk pada Kepmendagri No. 9/1982), membentuk Dewan Kelurahan dan Dewan Kota menggantikan keberadaan LPM yang terlalu identik dengan LKMD, dan merevisi mekanisme komunikasi dengan masyarakat (menjadi lebih dialogis, intensif, dan mendalam). Kepada seluruh pihak terkait direkomendasikan untuk aktif melakukan civic education untuk peningkatan kesadaran politik masyarakat, sedang untuk DPR dan Pemerintah Pusat direkomendasikan agar mendukung penggunaan sistem proporsional terbuka sebagai transisi menuju sistem distrik, pada pemilu mendatang. Selain itu perlu dilakukan revisi terhadap UU No. 22/1999 (pencantuman mekanisme kontrol dan diberlakukannya sistem pemilihan langsung untuk Gubernur, Walikota/Bupati, Camat, maupun Lurah) agar lebih mampu mendorong penciptaan iklim yang demokratis ditingkat lokal.