ABSTRAKMasalah yang dihadapi oleh sebagian besar rakyat Amerika dalam menegakkan kepercayaan rakyat Amerika mengenai pelaksanaan prinsip equal justice dalam kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan adalah merupakan hal yang kompleks. Masalah ini sesungguhnya berpangkal dari tradisi masyarakat Amerika tentang bagaimana mereka memandang pemimpin politik dan sistem pemerintahannya.
Bila dilihat dari tradisi masyarakat Amerika, maka pada satu sisi ada kecenderungan masyarakatnya kurang menghargai kepemimpinan politik di pemerintahannya. Hal ini dikarenakan adanya pengaruh dan sikap sementara orang Amerika yang anti pemerintahan. Sindiran-sindiran dalam bentuk karikatur maupun kata-kata telah menjadi tradisi di masyarakat Amerika di dalam memandang para politisinya (Lerner, 1987:356-357). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Gabriel (1991:23) bahwa para pemimpin politik di Amerika selalu diterima dengan penuh curiga dan dikritik pedas. Kecaman dan kritik semacam ini seringkali muncul sebagai akibat praktis dari tindakan yang diambil oleh para pemimpinnya.
Sementara, di sisi lain, masyarakat Amerika justru bangga dengan sistem pemerintahannya (Burns, dalam Stevens, 1988:293) yang diproklamirkan sebagai sistem demokrasi yang terbaik di dunia. Menurut John A. Moore Jr. dan Myron Roberts (1985:44), masyarakat Amerika percaya dengan pelaksanaan demokrasi di negaranya. Demokrasi berarti kekuasaan yang diatur oleh rakyat. Sistem tersebut menuntut kekuasaan politik dijalankan berdasarkan pilihan rakyat melalui mayoritas pemilih yang menggunakan hak suaranya, dan dengan cara demikian masyarakat Amerika memiliki alternatif untuk memilih ketika menggunakan hak suaranya. Di dalam sistem demokrasi di Amerika, perebutan kekuasaan secara militer tidak pernah akan terjadi, karena mereka percaya terhadap proses pemilihan sebagai cara yang dapat menyelesaikan perbedaan-perbedaan sosial maupun politik.
Namun, menurut Lerner (1989:362), perlu disadari pula bahwa ide demokrasi di Amerika mengandung pengertian ganda. Pengertian pertama memberikan jaminan perlindungan kebebasan individu melalui pembatasan kekuasaan pemerintah -- separation of powers, civil liberties, rule of law - dan perlindungan kebebasan dan hak milik terhadap gangguan yang sewenang-wenang oleh negara. Kedua, ide demokrasi mengenai penerapan atas perlakuan sama yang menekankan pada "rule of the majority" dalam menerapkan "social equality" sebagai dasar pemerintahan.