Kebijakan pemungutan pajak penghasilan atas komisi yang dibayarkan kepada petugas dinas luar asuransi yang berlaku sekarang ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4621KMK.0411998 (KMK). Tesis ini menganalisis prinsip-prinsip dalam KMK tersebut dengan' ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya prinsip keadilan, kepastian dan kesederhanaan.
UU PPh beserta petunjuk pelaksanaan serta peraturan dibawahnya menjadi acuan peraturan yang digunakan dalam menganalisis permasalahan. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam serta studi kepustakaan.
Dari hasil analisis, maka penelitian menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dan ketidaksejalanan prinsip antara KMK dengan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam UU PPh. Prinsip keadilan, baik keadilan secara horizontal dan vertikal telah terlanggar dengan adanya KMK tersebut. KMK menimbulkan ketidakpastian, ditinjau dari subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak. Konsekuensinya, pertimbangan prinsip kesederhanaan menjadi kurang tepat. Wajib pajak menjadi tidak mudah untuk memahami dan melaksanakanya.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, hendaknya kebijakan pemungutan pajak hanya dilakukan oleh undang-undang dan ketentuan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Hindari pembuatan ketentuan undang-undang yang memberikan wewenang kepada Pemerintah atau Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri yang menyimpang dari ketentuan undang-undang sendiri.
Hindari pembuatan peraturan pemungutan pajak yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan berupaya dalam setiap pembuatan ketentuan perundangan untuk menciptakan kepastian hukum. Hendaknya perlu dijaga, jangan sampai pengaturan prosedur pajak menjadi begitu penting, sehingga ketentuan hukum pajak materiel dikesampingkan, padahal justru hukum formal itu adalah untuk mewujudkan hukum pajak materiel.