Penelitian dan atau pengkajian terhadap Desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dilakukan para ahli dan pengamat di bidang otonomi dan adrninistrasi negara. Namun pengkajian atau penelitian dampak desentralisasi dan otonomi daerah terhadap desentralisasi pendidikan jarang dilakukan. Oleh karena itu maka penelitian dan pengkajian ini dilakukan dengan sengaja memilih Judul Desentralisasi dan Otonomi Daerah Dilihat Dan Perspektif Desentralisasi Pendidikan.
Desentralisasi pada dasarnya adalah pemberian wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah, dalam arti Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang menyelenggarakan pemerintahan kepada pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pendidikan merupakan salah satu bidang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang kewenangannya diserahkan kepada Daerah, bahkan untuk Daerah Kabupaten/Kota pendidikan merupakan kewenangan wajib yang harus dilaksanakan.
Konsep desentralisasi pendidikan sebenarnya merupakan konsep dasar yang sudah lama dikembangkan dengan menggunakan prinsip "Pengaturan pendidikan secara terpusat (sentralisasi) dan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tidak terpusat (desentralisasi)". Di samping itu bahwa pendidikan menjadi tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Peran masyarakat dalam pendidikan sangat penting untuk itu perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan sehingga basis pendidikan akan bergeser kepada masyarakat bukan lagi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan untuk menyelenggarakan/ melaksanakan pendidikan titik beratnya berada di Daerah Kabupaten/Kota, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Oleh karena itu, setiap Daerah Kabupaten/Kota, dan Daerah Propinsi harus mengetahui dan memahami dengan baik kewenangan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi tanggung jawabnya. Di samping itu untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik, diperlukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang efisien, sesuai dengan kondisi Daerah. Untuk itu diperlukan pedoman yang tepat dalam menyusun organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka melaksanakan desentralisasi.
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban mengupayakan agar penyelenggaraan pendidikan di Daerahnya merupakan pendidikan yang bermutu dan memenuhi standar nasional, dengan tetap memperhatikan kekhasan dan karakteristik Daerahnya. Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan pendidikan terutama di Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada "Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Pendidikan" yang ditetapkan oleh Propinsi sesuai dengan pedoman Pemerintah.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, telah memberikan kepada Daerah keleluasaan serta kemandirian dalam mengatur dan melaksanakan kewenangan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu dalam mengupayakan pendidikan di Daerah tidak menjadi mundur, perlu di dukung dengan pegawai yang berkemampuan dalam jumlah yang sesuai, sarana prasarana, dan dana yang memadai, serta peranserta masyarakat yang makin meningkat. Kondisi seperti inilah yang sebetulnya diinginkan dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi pendidikan.