Guna mewujudkan pertanian yang modern, tangguh, efisien dan berkelanjutan serta selaras dengan paradigma baru desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, maka salah satu upaya yang penting dilakukan yakni melaksanakan pembinaan sumber daya aparatur melalui pengembangan diktat bagi aparat/pejabat di bidang pertanian.
Sumber daya aparatur di Jajaran Depdagri dan Pemda dalam konteks melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan diharapkan dapat berperan maksimal dengan produktifitas kerja yang tinggi, efisien, cakap dan bertanggungjawab, termasuk di dalamnya memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Namun dibalik harapan itu diakui bahwa kinerja aparatur terutama para Penyuluh Pertanian di Daerah dinilai masih rendah karena kualitasnya juga relatif masih rendah.
Dalam era reformasi dewasa ini nampak ada kecenderungan di kalangan birokrat pemerintahan yang mengalihkan perhatiannya pada perumusan proses pengambilan keputusan belum mengindahkan dan menghargai unsur SDM yang secara utuh akan mengakibatkan kebijaksanaan relatif tidak akomodatif dan tepat sasaran. Sehinggga upaya peningkatan SDM aparatur membutuhkan transparansi kebijakan dan relevan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Atas dasar kenyataan tersebut, upaya untuk meningkatkan kualitas aparatur penyuluh pertanian melalui Pendidikan dan Pelatihan sangat dibutuhkan selain diarahkan sesuai dengan kebijakan diktat-diktat teknis yang lain dan kebijakan instansi Pembina Teknis Jabatan Fungsional tertentu, juga secara spesifik diarahkan pada kegiatan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.
Penelitian ini berusaha untuk mengkaji sejauhmana keberhasilan pelaksanaan program Diktat Fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan aparatur di Badan Diktat Depdagri dan Otonomi Daerah serta berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan diktat bagi Penyuluh Pertanian tersebut. Selanjutnya penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yang mengungkapkan masalah-masalah yang terjadi pada saat ini dan berusaha menganalisisnya dengan didasarkan pada data dan informasi yang berkaitan dengan masalah penelitian dan melakukan diskusi dengan subyek yang berkompeten (unsur pimpinan pengelola, stake holders, study user, advisor dan tenaga ahli). Berdasarkan hasil analisis tersebut permasalahan penelitian ini akan dibahas dan dianalisis sehingga dapat diambil kesimpulan dan saran bagi pelaksanaan kebijakan diktat fungsional bagi penyuluh pertanian tersebut di masa datang.
Dari data hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa kebijakan pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan program diktat bagi penyuluh pertanian adalah dengan memanfaatkan hasil pengkajian terhadap aspek kebutuhan dan manfaat program, kurikulum, peserta, penyelenggara, tenaga pengajar, sarana dan prasarana diktat dan pendanaan. Ditinjau dari aspek- aspek yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan diktat bahwa masih kurang berhasil sehingga memerlukan perhatian dari pihak pengelola dalam menetapkan kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut. Dalam menjamin mutu diharapkan pengelola dapat melibatkan perguruan tinggi dan pihak swasta khususnya dalam bertindak sebagai tenaga pengajar, penyusun modul maupun pengelola program. Disamping itu perlu diupayakan pengembangan strategi kebijakan pelaksanaan diktat yaitu strategi kemitraan, pengembangan kelembagaan , pengembangan kapasitas personil diktat dan strategi swadana.