Pada hakekatnya anak adalah tulang punggung pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu anak harus mendapat kesempatan, perhatian dan kesejahteraan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan aspek kesejahteraan lainnya, agar ia dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana layaknya seorang anak.
Pada prinsipnya anak tidak boleh melakukan pekerjaan, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Kerja No. 12 Tahun 1948. Namun pada kenyataannya di Indonesia belum memungkinkan untuk itu. Karena latar belakang kondisi ekonomi menyebabkan anak terpaksa bekerja, dan itu pula yang mengilhami dikeluarkannya Permenaker No. 01/Men/1987 jo. Undang-Undang No. 25 Tahun 1997, agar tenaga kerja anak mendapat perlindungan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan secara deskriptif tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja anak yang bekerja di sektor formal di Kota Jambi.
Oleh karena tidak tersedianya data sekunder tenaga kerja anak yang berumur antara 10 - 14 tahun, maka penentuan sampel dilakukan secara random sampling yang ditetapkan berdasarkan temuan di lapangan dengan jumlah sampel 61 orang.
Variabel yang digunakan untuk mengukur sejauhmana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja anak adalah: Hubungan kerja, waktu kerja, jenis pekerjaan dan tempat kerja, pengupahan, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, tunjangan hari raya dan kesehatan dan keselamatan kerja.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan cara menganalisis jawaban responden berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan disajikan dalam bentuk tabel frekuensi untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.