ABSTRAKPenelitian tentang Analisis Administrasi Perpajakan Atas Pajak-Pajak Daerah (Studi Kasus di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor) bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan administrasi perpajakan dalam pengelolaan Pajak Daerah. Pelaksanaan administrasi perpajakan dilihat dari aspek tugas pokok dan fungsi dari instansi yang bertanggung jawab, aspek sumber daya manusia, serta kegiatan penyelenggaraan pemungutan pajak.
Penelitian yang dilakukan dalam menganalisis administrasi perpajakan atas Pajak-Pajak Daerah, mempergunakan metode studi kasus (case study) yang bersifat deskriptif, dengan mempergunakan teknik wawancara sebagai teknik pengumpulan sebagian besar data yang diperlukan. Wawancara dilakukan terhadap seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat langsung dalam proses administrasi perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor belum berjalan sebagaimana diharapkan, seperti dapat dilihat dari hasil analisis sebagai berikut :
1. Tidak adanya penjabaran tugas pada masing-masing Seksi dan Sub-Seksi, kurangnya koordinasi antar Seksi-seksi, serta masih terdapat unit-unit yang pengaturannya belum jelas.
2. Kuantitas dan kualitas personil yang ada masih dirasakan kurang. Secara kuantitas kekurangan personil adalah sebanyak 11 orang. Secara kualitas kekurangan personil adalah yang berbasis pendidikan formal akuntansi dan pajak serta pendidikan/pelatihan teknis bidang keuangan/pendapatan daerah.
3. Kurangnya koordinasi dengan instansi lain dalam pelaksanaan pendaftaran dan pendataan.
Dari hasil penelitian disarankan agar Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor :
1. Membuat penjabaran tugas masing-masing Seksi dan Sub-Seksi, meningkatkan koordinasi antar Seksi-seksi, serta membuat pengaturan yang jelas atas kewenangan Unit Penyuluhan dan Cabang Dinas.
2. Mengusahakan penambahan personil secara bertahap untuk menutupi kekurangan yang ada dan meningkatkan kualitas personil yang ada dengan mengikutsertakan pada pendidikan formal akuntansi dan pajak, serta pendidikan/pelatihan teknis bidang keuangan/pendapatan daerah.
3. Meningkatkan koordinasi dengan instansi lain yang datanya berkaitan dengan Pajak Daerah dalam pelaksanaan pendaftaran dan pendataan.